Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Motif Mulai Terkuak, Tapi Proses Hukum Masih Jalan di Tempat

Yashinta • Kamis, 23 April 2026 | 09:31 WIB
Arisal Fitra, pengacara korban pembunuhan di Family Dream. f. Yashinta/ Batam Pos
Arisal Fitra, pengacara korban pembunuhan di Family Dream. f. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Arisal Fitra, mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Polsek Nongsa. Pasalnya, hingga 40 hari sejak kejadian dan pelaku menyerahkan diri, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke jaksa.

Arisal menyebut kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi keluarga korban. Menurutnya, proses hukum seharusnya bisa berjalan lebih cepat mengingat pelaku telah menyerahkan diri sejak awal.

“Yang kami sesalkan, kenapa prosesnya begitu lama. Pelaku sudah menyerahkan diri sejak awal, tetapi sampai sekarang belum ada pelimpahan berkas ke jaksa,” ujarnya, Rabu (22/4).

Ia mengakui adanya kemungkinan persoalan pribadi antara korban dan pelaku di masa lalu, termasuk dugaan permintaan uang. Namun, hal tersebut dinilai tidak relevan dengan lambannya proses penyidikan.

Menurut informasi dari penyidik, keterlambatan pelimpahan berkas disebabkan masih menunggu kelengkapan satu berkas. Namun, alasan itu dianggap belum cukup menjelaskan lamanya proses hukum.

Dalam perkembangan terbaru, keluarga korban mengungkap adanya pertemuan antara pelaku, korban, dan pasangan korban sebelum kejadian. Dalam pertemuan tersebut, pelaku awalnya disebut telah mengikhlaskan hubungan korban.

Namun situasi berubah ketika muncul permintaan ganti rugi yang nilainya meningkat drastis.

“Awalnya Rp2,5 juta, naik jadi Rp3 juta, Rp5 juta, hingga Rp70 juta dalam satu malam,” ungkap Arisal.

Korban bersama pasangannya tidak menyanggupi permintaan tersebut, meski sempat menawarkan pembayaran secara mencicil. Percekcokan pun terjadi dan situasi memanas.

Dalam pertemuan itu, pelaku juga diduga mengeluarkan ancaman. Keterangan tersebut disebut didengar langsung oleh pasangan korban yang hingga kini belum diperiksa oleh penyidik.

“Keterangan ini penting untuk memperjelas adanya niat sejak awal,” tegasnya.

Selain itu, keluarga korban menyebut sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai dari pisau yang digunakan, lokasi pembelian, hingga saksi yang mengantarkan pelaku.

Dengan kondisi tersebut, keluarga mempertanyakan alasan penyidik yang masih menunggu kelengkapan berkas.

“Ini yang menjadi pertanyaan keluarga, kenapa harus selama ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Rahmad Susanto, mengakui proses penyidikan masih berada pada tahap koordinasi dengan kejaksaan dan belum masuk tahap pelimpahan berkas.

“Belum ada gelar perkara, belum ada rekonstruksi. Kami masih koordinasi dengan jaksa dan menunggu petunjuk,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Hasil visum maupun autopsi korban juga belum keluar. Selain itu, satu korban lain yang mengalami luka tusukan masih dalam perawatan.

“Prosesnya masih tahap koordinasi. Untuk tahap satu, kami masih menunggu kelengkapan berkas dan petunjuk dari jaksa,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kos dengan sebilah pisau tertancap di bagian kepala. Peristiwa itu sempat menggegerkan warga sekitar dan penghuni kos lainnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Kinerja Polisi #pembunuhan