batampos – Upaya penyelundupan kayu bakau dalam jumlah besar ke Singapura kembali terbongkar. Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan pengiriman ilegal sekitar 12 ribu batang kayu bakau dari perairan Batam, Rabu (22/4).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas di perairan Pulau Panjang sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan timnya mencurigai satu unit kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 yang melintas di lokasi. Saat diperiksa, kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu bakau tanpa dokumen resmi.
“Muatan berupa kayu bulat kecil jenis bakau atau kayu teki yang termasuk hasil hutan dilindungi, jumlahnya kurang lebih 12.000 batang,” ujar Andyka, Kamis (23/4).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kayu tersebut berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Rencananya, kayu akan dikirim ke Singapura melalui jalur laut.
“Kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polisi juga menemukan indikasi keterlibatan pihak asing dalam kasus ini. Pengiriman kayu bakau ilegal tersebut diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial MD.
“Ada dugaan kuat pembiayaan berasal dari luar negeri, dan ini masih kami dalami,” tambah Andyka.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan nakhoda kapal berinisial LE sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai penghubung dengan pemilik modal sekaligus mengatur pengumpulan kayu di lokasi asal hingga keberangkatan kapal.
Selain LE, enam anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan enam ABK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya dokumen dan identitas kapal lain di atas kapal tersebut.
“Di atas kapal ditemukan dokumen dan papan nama berbeda yang bertuliskan KM Niaga Jaya GT 120,” ujarnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya kapal, muatan kayu bakau, alat navigasi, dokumen kapal, serta telepon genggam milik tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar,” tutupnya. (*)
Editor : Jamil Qasim