Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sakit Hati Sering Dimarahi, Remaja 17 Tahun Tikam Mantan Bos

Slamet Nofasusanto • Jumat, 24 April 2026 | 18:40 WIB
PETUGAS mengamankan pelaku penganiayaan mantan bos di sedang bekerja memotong kayu di Jalan Mekar Sari, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. F.Polsek Bintan Utara untuk Batam Pos
PETUGAS mengamankan pelaku penganiayaan mantan bos di sedang bekerja memotong kayu di Jalan Mekar Sari, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. F.Polsek Bintan Utara untuk Batam Pos

Batampos - Seorang remaja laki-laki, GL, 17, nekat menikam mantan bosnya, DI, 19, di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. 

Aksi ini dilakukan pelaku lantaran sakit hati karena kerap dimarahi saat masih bekerja. 

Peristiwa ini terjadi di angkringan Tempat Biasa di Jalan Bhakti Praja Pasar Baru, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 05.34 WIB. 

Sebelum kejadian, korban mendengar suara dari pintu belakang rumah saat dirinya sedang mandi. 

Ia kemudian mengecek dan membuka pintu belakang rumah.

Baca Juga: Cuti Haji, Kades Tarempa Selatan Suriyanto Digantikan Pelaksana Tugas Sementara

Tiba-tiba, pelaku mendobrak pintu dan menyerang korban. Begitu korban terjatuh, pelaku langsung mencekik sambil menusuk ke arah badan korban menggunakan pisau.

Pisau sempat menancap di tangan kiri korban. Korban berteriak sehingga pelaku kabur dan meninggalkan pisau.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di telapak tangan sebelah kiri.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke saudaranya. 

Kasat Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kasus penganiayaan. 

Menurut keterangan korban, ciri-ciri pelaku mirip dengan pria yang pernah bekerja di tempat itu, namun sudah berhenti satu bulan lalu. 

Baca Juga: Tanjung Banon Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru, Bukan Sekadar Kawasan Transmigrasi

"Kita cocokan fotonya ternyata benar laki-laki tersebut yang telah melakukan penusukan terhadap korban," kata Wisuda, pada Jumat (24/4/2026).

Petugas kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. 

Pelaku diamankan saat sedang bekerja memotong kayu di Jalan Mekar Sari, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi saat masih bekerja. 

"Dia kerja baru dua hari tapi sering dimarahi, jadi sakit hati," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 atau 467 Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#penikaman #bintan