batampos – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dua orang yang diduga sebagai mucikari, masing-masing berinisial RA dan NF, berhasil diamankan.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung melalui aplikasi digital. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan para pelaku menawarkan perempuan muda kepada pelanggan melalui aplikasi pesan singkat, lalu melanjutkan transaksi secara daring.
“Setelah ada kesepakatan, pelanggan diarahkan untuk bertemu di lokasi tertentu,” ujarnya, Senin (27/4).
Untuk memastikan praktik tersebut, polisi melakukan penyamaran dengan metode undercover buy. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan RA di salah satu hotel di kawasan Sagulung bersama seorang korban berinisial S yang masih berusia 17 tahun.
“Dalam operasi penyamaran, kami mengamankan pelaku bersama korban yang ternyata masih di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap pelaku lainnya, NF, di lokasi berbeda. Bersama NF, turut diamankan seorang perempuan berinisial Y yang berusia 19 tahun.
Aris menjelaskan, kedua tersangka berada dalam satu jaringan yang sama dan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi.
“Tarif sekitar Rp200 ribu sekali pertemuan. Pelaku mengambil keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, tergantung kesepakatan,” jelasnya.
Polisi juga menemukan bahwa sejumlah korban direkrut dari luar daerah. Beberapa di antaranya didatangkan dari Pekanbaru untuk kemudian ditawarkan kepada pelanggan di Batam.
“Ada korban yang direkrut dari luar daerah dan didatangkan ke Batam untuk masuk dalam jaringan ini,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan prostitusi online ini telah beroperasi sekitar tiga bulan. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tutup Aris.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 junto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Jamil Qasim