Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ritual hingga Penyiksaan, Kronologi Kematian Dwi Putri Dibuka di Persidangan

Abdul Azis Maulana • Selasa, 28 April 2026 | 15:24 WIB

 

Sidang perdana perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/4). F.Azis Maulana
Sidang perdana perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/4). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, Senin (27/4). Dalam agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum Gustirio menguraikan rangkaian peristiwa yang menjerat terdakwa Wilson Lukman bersama tiga orang lainnya yang diadili secara terpisah.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah. Dalam dakwaan, jaksa memaparkan dugaan pembunuhan berencana yang terjadi selama beberapa hari, sejak 23 hingga 27 November 2025, di sebuah rumah mess kawasan Jodoh Permai, Batuampar.

Perkara ini bermula saat korban datang untuk melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah agensi bernama MK Management yang dikelola salah satu terdakwa. Setelah mengikuti wawancara, korban kembali ke mess pada malam harinya.

Di lokasi tersebut, korban disebut mengikuti sebuah ritual bersama penghuni mess, yang dalam dakwaan melibatkan konsumsi minuman keras dengan tujuan tertentu.

Situasi berubah ketika korban mengalami kondisi yang disebut “histeris”, yang oleh para terdakwa dianggap sebagai gangguan atau kepura-puraan.

Jaksa menyebut, setelah peristiwa itu korban tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi. Ia justru diminta membuat pernyataan tertulis dan kemudian diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang.

Kekerasan tersebut meningkat dari hari ke hari. Puncaknya terjadi pada 25 hingga 27 November 2025. Terdakwa Wilson Lukman diduga melakukan penganiayaan berulang, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penyiksaan menggunakan berbagai benda.

Korban juga disebut dilakban, diborgol, dan disiram air secara berulang, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan saat dalam kondisi tidak berdaya.

Dalam dakwaan turut diungkap adanya dugaan rekayasa video oleh salah satu terdakwa untuk memancing emosi Wilson, seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap pihak lain. Rekaman tersebut diduga menjadi pemicu meningkatnya kekerasan.

Jaksa menilai seluruh tindakan dilakukan secara bersama-sama dan berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama,” ujar jaksa di persidangan.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primair menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsider dikenakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsidair Pasal 469 ayat (2) dengan pasal yang sama.

Penasihat hukum terdakwa Wilson Lukman, Natalis Zega, menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut dan siap mengikuti proses persidangan.

“Kami mengikuti proses hukum dan siap menghadapi agenda berikutnya,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji kebenaran dakwaan jaksa. Kasus ini menjadi sorotan karena memuat dugaan kekerasan berlapis, rekayasa, serta rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
#pembunuhan #sidang