Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Galian C Ilegal Terungkap, Enam Pekerja Diserahkan ke Dinas Sosial

Yashinta • Rabu, 29 April 2026 | 10:02 WIB
Kabid Humas Polda Keprib Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bersama Kasubdit Tipiter Ditkrimsus memberikan keterangan terkait penambangan pasir ilegal saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kabid Humas Polda Keprib Kombes Pol Nona Pricillia Ohei bersama Kasubdit Tipiter Ditkrimsus memberikan keterangan terkait penambangan pasir ilegal saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (28/4). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Praktik galian C ilegal masih terjadi di Batam. Terbaru, enam pekerja diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan aktivitas pengambilan pasir tanpa izin di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli yang dilakukan Wakil Kepala BP Batam. Saat itu ditemukan aktivitas tambang ilegal yang langsung dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

“Pada 27 April ditemukan enam orang yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Mereka kemudian dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (28/4).

Enam orang tersebut diamankan dari dua lokasi, yakni di kawasan Jalan Hang Tuah, Batam Kota, serta di samping Bundaran Punggur, Jalan Jenderal Sudirman. Identitas pelaku di lokasi pertama berinisial OA dan BPP, sementara di lokasi kedua yakni DK, SJ, M, dan YAN.

Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa keenam orang tersebut hanya berperan sebagai pekerja, bukan pemilik atau pengelola tambang ilegal.

“Berdasarkan hasil analisis, terhadap enam orang ini akan dilakukan pembinaan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Batam. Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis dan preventif,” jelas Nona.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, menambahkan bahwa aktivitas galian C di Batam pada prinsipnya dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara aturan, galian C di Batam memang tidak diperbolehkan. Dari patroli ditemukan mereka mengambil pasir secara ilegal, lalu kami amankan,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, aktivitas tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Pasir yang diambil kemudian dijual dengan harga sekitar Rp600 ribu per lori, dan hasilnya dibagi untuk kebutuhan sehari-hari.

Meski dinilai belum menimbulkan dampak besar secara langsung, aktivitas tersebut tetap melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan jika terus berlangsung.

“Ini memang tidak berdampak besar saat ini, tetapi tetap tidak dibenarkan karena ilegal,” tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Galian C Ilegal #Dinas Sosial