batampos – Kasus kematian Junita Putri Zega, 21, yang ditemukan bersama bayi laki-lakinya di sebuah kamar kos kawasan Batuaji, Batam, masih menyisakan banyak tanda tanya. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara keluarga korban mendesak kepolisian segera mengusut tuntas dugaan aborsi ilegal yang diduga menjadi pemicu kematian tragis tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Martinus Zega & Partner, Martin Zega, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya terkait dugaan keterlibatan pacar korban berinisial FJS.
“Kami menemukan indikasi kuat dari percakapan WhatsApp antara korban dan terlapor. Dalam percakapan itu, korban diduga diminta untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Martin, kemarin.
Dugaan itu, lanjutnya, diperkuat dari kondisi jasad korban saat ditemukan. Disebutkan terdapat busa di mulut serta luka robek di area kelamin, yang mengarah pada dugaan tindakan aborsi tidak aman.
Kejanggalan lain muncul dari informasi yang diterima keluarga korban di Medan. Saat itu, keluarga diberitahu bahwa korban hanya dalam kondisi pingsan. Namun ketika kakak korban yang berada di Batam tiba di Rumah Sakit Graha Hermine, korban ternyata sudah meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegas Martin.
Tak hanya itu, sehari setelah kejadian ditemukan bayi laki-laki di dalam lemari kamar kos korban. Kondisi tersebut dinilai janggal lantaran tidak ditemukan bercak darah di lokasi, sementara ari-ari bayi juga tidak ditemukan.
“Bayi berada di dalam lemari dan tidak ada jejak persalinan di lokasi. Bayi itu terbungkus rapi. Ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Lisman Hulu, mengungkap fakta baru bahwa pada November 2025 korban sempat memberi tahu pacarnya bahwa dirinya hamil. Namun, terlapor diduga meminta korban menggugurkan kandungan dan mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu.
“Percakapan itu ada dan sudah kami serahkan ke penyidik sebagai barang bukti. Handphone korban juga sudah diamankan polisi,” jelas Lisman.
Atas dasar itu, keluarga korban telah melaporkan dugaan tindak pidana aborsi ilegal ke Polsek Batuaji pada 19 April 2026. Mereka meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, kakak korban, Leni Zulpiani Zega, mengaku terakhir berkomunikasi dengan adiknya pada Januari 2026. Sebelumnya, mereka sempat bertemu di Medan pada Oktober 2025.
“Kami tidak menaruh curiga saat itu, meskipun kondisi perutnya sudah terlihat membesar,” ujarnya.
Untuk mengungkap penyebab pasti kematian, pihak keluarga bersama kepolisian telah melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) pada 23 April 2026 guna keperluan autopsi. Hingga kini, hasil visum dan autopsi masih ditunggu.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Namun sebelumnya, polisi telah memeriksa sedikitnya tiga saksi, termasuk pacar korban.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di kamar mandi kos di Perumahan Pendawa Asri, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Selasa (7/4) dini hari. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Saat olah TKP, petugas kemudian menemukan bayi laki-laki di dalam lemari bagian bawah yang tertutup handuk.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Keluarga berharap aparat penegak hukum segera mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian tragis tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim