batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang terus mengembangkan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang sebelumnya diungkap di kawasan Tanjung Uma, Batam.
Penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada asal-usul surat rekomendasi atau yang dikenal sebagai “surat tembak” yang diduga digunakan pelaku untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pihaknya tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut. Polisi juga mendalami bagaimana surat itu bisa lolos saat digunakan untuk pengisian BBM di SPBU.
“Penyidik akan menelusuri asal-usul surat rekomendasi tembak tersebut dan kenapa bisa lolos mengisi Pertalite di SPBU,” ujar Debby.
Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan berjalan selama sekitar satu tahun.
Hal itu menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya secara berulang.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Barelang karena menyangkut distribusi subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan kelompok yang berhak menerima.
Polisi menilai pengawasan lintas sektor harus diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Dalam pengembangan perkara, penyidik akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk dinas yang memiliki kewenangan menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak Pertamina serta pengelola SPBU guna menelusuri mekanisme distribusi dan pengawasan di lapangan.
Debby menegaskan keterlibatan seluruh unsur sangat penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Ia juga menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem verifikasi surat rekomendasi di SPBU agar tidak mudah disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Ini menjadi atensi pengawasan dan penindakan ke depan dengan melibatkan semua pihak terkait, baik dinas pemberi izin, Pertamina maupun SPBU,” tegasnya.
Polresta Barelang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut.
Polisi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan negara sekaligus masyarakat luas. (*)
Editor : Jamil Qasim