batampos – Persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri dengan empat terdakwa, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Angelina, dan Salmiati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/5).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah itu menghadirkan sejumlah saksi dari tenaga medis Rumah Sakit Santa Elisabeth Seilekop, Sagulung.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua dokter, yakni dr. Felix dan dr. Ifa, serta seorang perawat bernama Yohanes. Kesaksian mereka mengungkap kondisi korban saat tiba di rumah sakit pada akhir November 2025 dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Yohanes, perawat yang pertama kali menerima korban di instalasi gawat darurat, mengatakan korban diantar menggunakan mobil putih oleh seorang laki-laki yang dikenalnya sebagai Wilson Lukman bersama beberapa perempuan yang kini berstatus terdakwa.
“Korban langsung kami bawa ke IGD untuk diperiksa. Saat dicek, nadi dan napasnya sudah tidak ada. Kondisinya juga sudah mengeluarkan bau tidak sedap,” ujar Yohanes di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, korban tiba sekitar pukul 22.00 WIB di luar jam tugasnya. Saat itu korban masih mengenakan pakaian lengkap dan masker. Dari hidung korban keluar darah bercampur cairan tubuh.
Ketika masker dibuka, Yohanes melihat adanya luka lebam di bagian wajah. Ia juga menyebut perut korban tampak membesar.
“Setelah dibersihkan, jenazah dipindahkan ke ruang jenazah. Saat saya tanya kepada yang mengantar, terdakwa Anik mengatakan korban dipukul pacarnya,” kata Yohanes.
Keterangan serupa disampaikan dr. Ifa. Ia menyebut saat diperiksa, kondisi korban sudah menunjukkan tanda-tanda kematian.
Ia melihat adanya lebam kebiruan dan benjolan di kepala, kulit tangan kanan terkelupas, jari-jari pucat, serta wajah korban tertutup masker dengan tisu basah.
“Ketika bagian perut ditekan, keluar darah dan cairan dari hidung. Tidak ada denyut nadi maupun detak jantung,” ujar dr. Ifa.
Ia juga mengaku sempat menanyakan kronologi kepada terdakwa Anik. Namun jawaban yang diberikan berubah-ubah. Awalnya Anik menyebut korban masih sempat makan pada siang hari, sedangkan dua terdakwa lain, Putri Angelina dan Salmiati, menyatakan korban terakhir makan pada sore hari.
Meski Wilson Lukman disebut meminta korban diperiksa ulang, dr. Ifa memastikan korban telah meninggal dunia berdasarkan hasil rekam jantung.
Sementara itu, dr. Felix mengaku dihubungi langsung oleh Wilson Lukman pada hari kejadian. Keduanya diketahui saling mengenal sejak sekolah dasar.
Ia mengatakan Wilson pertama kali menghubunginya sekitar pukul 16.00 WIB, namun saat itu ia sedang bekerja. Pada pukul 19.00 WIB, Wilson kembali menghubungi melalui telepon dan menjelaskan bahwa seorang asisten rumah tangga baru bekerja mengalami luka-luka akibat dianiaya pacarnya.
“Wilson lalu melakukan panggilan video. Saya lihat korban dalam posisi terbaring, tertutup kain, dengan tubuh sudah membiru kemerahan,” ujar Felix.
Menurut dia, Wilson sempat meminta agar dirinya menangani korban secara langsung karena tidak percaya dengan rumah sakit lain. Namun permintaan itu ditolak lantaran ia masih bertugas.
Dalam dakwaannya, jaksa Gustirio memaparkan dugaan pembunuhan berencana yang berlangsung sejak 23 hingga 27 November 2025 di sebuah rumah mess kawasan Jodoh Permai, Batuampar.
Perkara bermula ketika korban datang melamar pekerjaan sebagai ladies companion di agensi MK Management yang disebut dikelola salah satu terdakwa. Setelah wawancara, korban kembali ke mess dan diduga mengikuti ritual bersama penghuni lain dengan mengonsumsi minuman keras.
Jaksa menyebut situasi berubah ketika korban mengalami kondisi yang disebut para terdakwa sebagai histeris. Korban kemudian tidak diizinkan meninggalkan lokasi, dipaksa membuat pernyataan tertulis, lalu diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis secara berulang.
Puncaknya, pada 25 hingga 27 November 2025, Wilson diduga melakukan penganiayaan berulang berupa pemukulan, penendangan, penyiksaan menggunakan benda tertentu, hingga melakban dan memborgol korban. Korban juga disebut berkali-kali disiram air, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa video oleh salah satu terdakwa untuk memancing kemarahan Wilson, seolah korban melakukan kekerasan terhadap pihak lain.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair.
Subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsidair Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.
Editor : Jamil Qasim