Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Setelah Tujuh Bulan, Kasus Ledakan di PT ASL Shipyard Batam yang Tewaskan 14 Pekerja Segera Disidangkan

Abdul Azis Maulana • Jumat, 15 Mei 2026 | 16:30 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. F.Azis Maulana
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Penanganan kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji, Batam, akhirnya memasuki babak baru setelah sempat berjalan lambat selama tujuh bulan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan 14 pekerja itu telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Barelang kepada jaksa penuntut umum dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026.

Baca Juga: Telusuri Jejak Sejarah Batam, SWARA Kenalkan Wisata Budaya dan Religi Lewat City Tour

“Untuk kasus Federal II yang bulan Oktober 2025 itu sudah P21 per tanggal 20 April 2026. Tahap II rencananya tanggal 18 nanti,” ujarnya, Jumat (15/5).

Meski perkara telah masuk tahap penuntutan, Kejari Batam belum memastikan apakah para tersangka akan langsung ditahan saat proses pelimpahan tahap II dilakukan.

Menurut Priandi, keputusan penahanan masih akan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum serta hasil penilaian penyidik dan jaksa penuntut umum.

“Untuk hal tersebut kita lihat nanti pertimbangannya seperti apa,” katanya.

Kasus ledakan kapal Federal II menjadi salah satu kecelakaan kerja paling fatal di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Insiden itu terjadi pada 15 Oktober 2025 saat kapal tengah menjalani proses perbaikan di area galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang.

Baca Juga: Pulau Pemping Terbitkan 40 NIB

Ledakan hebat di ruang kerja kapal menyebabkan 14 pekerja subkontraktor meninggal dunia dan belasan pekerja lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa tersebut sempat memicu sorotan terhadap standar keselamatan kerja di industri galangan kapal Batam yang selama ini menjadi salah satu sektor penopang ekonomi Kepulauan Riau.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya berasal dari unsur manajemen perusahaan. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial KDG, NAC, DR, A, MS, RP, dan BS.

Empat tersangka diketahui merupakan warga negara asing, sedangkan tiga lainnya warga negara Indonesia.

Baca Juga: Diduga Curi Kabel, Pria Gondrong dan Bertato Nyaris Dihakimi Massa di Baloi Permai

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu, penyidik Polresta Barelang tidak melakukan penahanan dengan alasan para tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Namun, terhadap tersangka warga negara asing telah dilakukan pencekalan agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Lambatnya penanganan perkara ini sebelumnya sempat menjadi perhatian keluarga korban dan sejumlah pihak. Selain menunggu kepastian hukum, keluarga korban juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan kerja dan perlindungan pekerja di lingkungan galangan kapal.

Masuknya perkara ke tahap penuntutan menjadi penanda bahwa proses hukum kasus ledakan Federal II mulai bergerak menuju persidangan setelah berbulan-bulan berada di tahap penyidikan. (*)

Editor : M Tahang
#kasus ledakan kapal Federal II #kejari batam #PT ASL Shipyard