Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Dalami Dugaan Jaringan Lokal Judi Online yang Libatkan 24 WNA di Batam

Yashinta • Jumat, 15 Mei 2026 | 17:59 WIB
Lokasi yang diduga menjadi tempat judi online yang berada di ruko Taman Niaga masih di pasang garis polisi oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (15/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Lokasi yang diduga menjadi tempat judi online yang berada di ruko Taman Niaga masih di pasang garis polisi oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (15/5). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polda Kepri masih mendalami kasus dugaan judi online berkedok siaran langsung media sosial yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dan masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lokal dalam aktivitas tersebut.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan penyidikan saat ini difokuskan pada pemeriksaan perangkat elektronik yang diamankan dari dua lokasi penggerebekan.

“Untuk sementara belum ada tersangka maupun keterlibatan warga negara lokal. Kami masih terus mendalami,” ujarnya, Jumat (15/5).

Baca Juga: Diduga Curi Kabel, Pria Gondrong dan Bertato Nyaris Dihakimi Massa di Baloi Permai

Menurut Arif, tim penyidik masih menunggu hasil digital forensik terhadap sejumlah komputer dan telepon genggam yang disita saat penggerebekan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri pola komunikasi para pelaku sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan digital forensik dan hasilnya belum keluar. Semua perangkat komunikasi masih diperiksa,” katanya.

Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas utama para WNA diketahui berlangsung di ruko kawasan Taman Niaga Sukajadi. Sementara lokasi lain di Orchard Park Business Center Batamcenter disebut hanya digunakan untuk aktivitas terbatas.

“Yang lebih aktif di Sukajadi. Ke-24 WNA juga diamankan di sana,” jelas Arif.

Saat ini, kedua lokasi tersebut telah dipasang garis polisi dan disegel untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga memastikan seluruh ruko yang digunakan hanya berstatus sewa.

“Rukonya sudah disegel. Statusnya mereka hanya mengontrak,” tambahnya.

Baca Juga: Tim Gabungan Mulai Data Bangunan Warga di Lahan Sengketa TNI AL di Tanjunguban

Sementara itu, seluruh WNA yang diamankan masih berada dalam penanganan pihak Imigrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar aktivitas judi online berkedok live streaming Facebook di dua lokasi berbeda di Batam, yakni kawasan Sukajadi dan Batamcenter.

Sebanyak 24 WNA diamankan yang berasal dari Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, dan Suriah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan modus perjudian melalui siaran langsung menggunakan kartu permainan bergambar naga. Para pelaku diduga menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan berbagai bahasa untuk menarik korban bergabung dalam permainan judi online tersebut. (*)

Editor : M Tahang
#24 WNA #judol #judi online #polda kepri