Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bea Cukai Batam Bongkar Modus Baru Penyelundupan, dari Senpi Ilegal hingga Vape Narkotika

Eusebius Sara • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:01 WIB
Senjata api yang hendak diselundupkan diamankan bea cukai. f. istimewa
Senjata api yang hendak diselundupkan diamankan bea cukai. f. istimewa

batampos - Bea Cukai Batam mengungkap tren terbaru ancaman penyelundupan di wilayah Batam sepanjang April 2026. Modus yang digunakan pelaku disebut semakin terorganisir dan canggih, mulai dari penyelundupan rokok ilegal, senjata api, hingga cartridge vape mengandung narkotika.

Kawasan perdagangan bebas Batam yang memiliki lalu lintas barang dan penumpang tinggi dinilai masih menjadi sasaran empuk jaringan penyelundupan lintas negara.

Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Salah satu kasus besar terjadi pada 7 April 2026 saat Satgas Patroli BC 11001 melakukan patroli di perairan Tanjung Sauh.

Petugas mendeteksi sebuah kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) yang dicurigai membawa barang ilegal tanpa dokumen kepabeanan. Saat hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut serta tumpukan barang di daratan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Senjata Api Italia Disita di Pelabuhan

Kasus lain terungkap pada 9 April 2026 di Pelabuhan Bintang 99 Persada.

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam mengamankan satu unit senjata api merek Beretta buatan Italia yang ditemukan di dalam tas penumpang tujuan Jakarta setelah terdeteksi mesin X-Ray.

Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan penumpang tersebut positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine berdasarkan tes urine. Kasus itu kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Vape Mengandung Etomidate Diselundupkan

Penyelundupan cartridge vape mengandung Etomidate juga menjadi perhatian serius aparat.

Pada 12 April 2026 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, petugas menggagalkan penyelundupan 300 cartridge vape yang disembunyikan menggunakan metode body strapping atau dilekatkan di tubuh pelaku, tepatnya di bagian perut dan betis.

Tiga hari kemudian, modus berbeda kembali ditemukan di pelabuhan yang sama. Seorang penumpang asal Malaysia kedapatan membawa 1.000 cartridge vape yang disembunyikan di dalam panci dan kardus.

Setelah diuji laboratorium, seluruh cartridge tersebut terbukti mengandung Etomidate, zat yang dilarang peredarannya di Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, Badan Narkotika Nasional, serta aparat penegak hukum lainnya.

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujarnya.

Bea Cukai memastikan pengawasan di pintu masuk Batam akan terus diperketat guna mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya yang dapat mengancam keamanan serta kesehatan masyarakat. (*)

Editor : Jamil Qasim
#bea cukai batam #penyelundupan