Batampos - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan WNA Tiongkok, dikabarkan diselesaikan secara kekeluargaan alias damai. Namun, Polresta Tanjungpinang belum belum mengungkap secara detail dan hanya menyebutkan masih melengkapi administrasi untuk menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya.
Padahal, kasus yang menewaskan seorang pemotor MS, 21, di Jalan Nusantara Batu 12, Tanjungpinang itu sudah bergulir sejak 8 Mei 2026 lalu.
"Masih dalam proses kelengkapan administrasi. Jadi kita masih menunggu kabar, karena dari pihak itu salah satu kelengkapan administrasi dari penyidiknya," kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Mobil Terbalik di Galang Batang
Sementara terkait kabar penyelesaian kasus secara damai, ia enggan menjelaskan secara rinci. Namun, ia menyebut antara pihak keluarga korban dan penabrak belum melakukan mediasi.
“Nanti akan saya sampaikan lagi. Karena tadi saya bilang, dari pihak keluarga belum bisa saya kasih penjelasan sekarang. Pasti nanti kita update,” tambahnya.
Kecelakaan itu, diduga dipicu kelalaian pengemudi mobil saat mendahului kendaraan di depannya. Mobil Fortuner yanh dikendarai oleh WNA berinisial CT, 31, disebut melaju dari arah traffic light Batu 10 menuju Jalan Nusantara.
Saat mencoba menyalip kendaraan lain, mobil diduga masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi mobil saat hendak mendahului kendaraan lain. Isi mobil tersebut tujuh orang WNA,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi TIK Keimigrasian, Daniel Maxrinto, mengatakan CT memang tercatat memiliki KITAS yang menjadi salah satu syarat kepemilikan SIM lokal.
Baca Juga: Puluhan RT/RW di Melayu Kota Piring Tanjungpinang Tolak Rencana Perampingan
“Sementara enam orang penumpang lainnya memang ingin mengurus KITAS di Imigrasi, sementara sopir memang sudah punya,” katanya.
Daniel menambahkan masa berlaku KITAS maupun KITAP untuk tenaga kerja asing diberikan sesuai kontrak kerja dari perusahaan pemberi kerja.
“Pemberian KITAS dan KITAP ini tergantung masa kerja yang diberikan oleh pemberi kerja,” pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak