Batampos - Oknum guru PPPK bidang olahraga berinisial MRS, 26, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswinya.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba mengatakan, aksi bejat itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Desa Bintan Buyu, Januari 2026 lalu.
Horas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah abang korban mendengar isu di lingkungan sekolah mengenai seorang guru yang dinonaktifkan karena memiliki kedekatan dengan siswi.
"Isu yang beredar di sekolah ada guru yang punya hubungan dengan siswinya," kata Horas, Selasa (19/5/2026).
Merasa curiga, abang korban mencari tahu untuk memastikan siswi yang dimaksud. Setelah mengetahui siswa tersebut adalah adiknya, abang korban langsung menginterogasi adiknya dan mendengar pengakuan telah dicabuli pelaku.
Abang korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian.
Ia mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke rumah pelaku di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong. Pelaku diamankan pada Senin (18/5/2026) sore.
Baca Juga: Terkait Kasus WNA yang Terlibat Laka Maut Diselesaikan Secara Damai, Ini Jawaban Polisi
Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan MRS sebagai tersangka dan menahannya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk pakaian dalam.
Saat ini, MRS ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan di Bintan Buyu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Horas mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak.
Ia juga meminta orangtua menanamkan kepada anaknya agar jangan mudah percaya sekalipun pada orang dekat. "Harus berani melapor jika mengetahui atau mengalami kasus tindak pidana kepada polisi," tambah Horas. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak