Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Rokok Non Cukai Rugikan Negara dan Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat

Eusebius Sara • Rabu, 20 Mei 2026 | 07:23 WIB
ilustrasi rokok. F. unsplash
ilustrasi rokok. F. unsplash

batampos - Peredaran rokok non cukai atau diduga ilegal masih menjadi persoalan serius di Batam. Meski penindakan terus dilakukan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai disebut masih mudah ditemukan di sejumlah kios kecil, warung, hingga jalur distribusi tidak resmi di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.

Beberapa merek yang belakangan disebut marak beredar di antaranya PSG, UFO, UFO Bold, H-Mind, H Mind Jumbo, Manchester, hingga H&M. Rokok-rokok tersebut dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk legal karena tidak menggunakan pita cukai resmi.

Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, peredaran barang ilegal juga dikhawatirkan membuka ruang tumbuhnya jaringan distribusi ilegal di wilayah perbatasan.

Kantor Bea dan Cukai Batam belakangan meningkatkan pengawasan setelah beberapa kali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar melalui jalur laut.

Salah satu penindakan terbesar terjadi pada April 2026 dengan barang bukti hampir 500 ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Dalam kasus tersebut, petugas patroli mendeteksi kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) mencurigakan di perairan Tanjung Sauh. Saat hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri dan meninggalkan muatan di laut serta daratan sekitar lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai resmi. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap jalur rawan penyelundupan di wilayah Batam dan perairan sekitarnya.

“Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah masuknya barang ilegal melalui jalur laut,” ujar Agung.

Ia mengatakan modus penyelundupan rokok ilegal saat ini semakin beragam dan terorganisir. Salah satunya dengan meninggalkan barang di laut ketika pelaku mengetahui keberadaan aparat patroli.

“Pelaku memanfaatkan jalur laut gelap dan berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan muatan untuk kemudian diambil kembali oleh jaringan lain. Ini menjadi perhatian serius kami,” katanya.

Agung juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena termasuk pelanggaran hukum dan merugikan negara.

Menurutnya, pengawasan tidak akan efektif tanpa dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Rokok non cukai #Rugikan Negara