batampos – Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri masih mendalami kasus dugaan perjudian online berkedok siaran langsung media sosial yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan perangkat elektronik yang diamankan dari lokasi penggerebekan.
“Kasus ini masih kami dalami. Sampai saat ini belum ada tersangka,” ujar Arif, kemarin.
Menurut dia, seluruh WNA yang sebelumnya diamankan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini, mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang.
“Untuk 24 WNA saat ini sudah dipindahkan Imigrasi ke Rudenim di Tanjungpinang karena kapasitas Rudenim Batam terbatas,” katanya.
Selain itu, seluruh paspor milik para WNA tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Imigrasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan administrasi keimigrasian.
Arif menegaskan, hingga kini belum ada proses deportasi terhadap para WNA tersebut karena penyelidikan masih berlangsung.
“Belum ada deportasi karena masih proses penyelidikan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil pemeriksaan Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal yang kemungkinan dilakukan para WNA selama berada di Indonesia.
“Kami masih menunggu informasi dari Imigrasi apakah ada pelanggaran izin tinggal atau tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar aktivitas dugaan judi online berkedok live streaming Facebook di dua lokasi berbeda di Batam, yakni kawasan Ruko Taman Niaga Sukajadi dan Orchard Park Business Center Batamcenter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari Vietnam, Filipina, Kamboja, Tiongkok, dan Suriah.
Para pelaku diduga menjalankan praktik perjudian online melalui siaran langsung menggunakan kartu permainan bergambar naga. Aktivitas itu disebut menyasar pemain dari negara asal masing-masing dengan menggunakan berbagai bahasa asing untuk menarik korban bergabung.
Saat ini, penyidik masih melakukan digital forensik terhadap komputer dan perangkat komunikasi yang diamankan guna menelusuri jaringan komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim