batampos – Sidang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Batam kembali mengungkap praktik pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia melalui Batam. Dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5), jaksa menghadirkan anggota Polda Kepulauan Riau sebagai saksi penangkap terdakwa Usman.
Perkara nomor 332/Pid.Sus/2026/PN Bt tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu dengan hakim anggota Randi dan Dina.
Sidang berfokus pada pemeriksaan saksi dari kepolisian terkait proses penangkapan serta dugaan peran terdakwa dalam perekrutan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Saksi Irfan, anggota Polda Kepulauan Riau yang melakukan penangkapan, mengatakan kasus itu bermula dari informasi mengenai pengiriman PMI nonprosedural melalui pelabuhan di Batam menuju Malaysia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan calon pekerja migran di kawasan Harbour Bay pada November 2025.
“Awalnya kami mendapat informasi adanya PMI yang akan diberangkatkan melalui Batamcenter. Setelah dilakukan pemeriksaan, faktanya korban memang akan dipekerjakan ke Malaysia,” ujar Irfan di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, kedua korban berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dugaan keterlibatan terdakwa Usman dalam proses keberangkatan korban.
Terdakwa disebut berperan menjemput korban dari penginapan serta membantu pengurusan paspor.
Di persidangan, saksi menyebut Usman menjalankan perintah seseorang bernama Rudi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rudi disebut merupakan kerabat terdakwa dan menjadi pihak yang menghubungi Usman untuk membantu proses keberangkatan korban.
“Sesuai keterangan korban, mereka dijanjikan bekerja di Malaysia. Gaji tiga bulan pertama disebut akan dipotong terlebih dahulu sebelum korban menerima upah,” kata Irfan.
Polisi juga mengungkap proses perekrutan korban diduga dilakukan melalui media sosial TikTok. Dari aktivitas itu, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp9 juta.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua telepon genggam, kartu ATM BCA, dua paspor milik korban, boarding pass kapal tujuan Batam, serta satu unit mobil Honda Brio kuning bernomor polisi BP 1824 J yang diduga digunakan dalam operasional pengiriman korban.
Jaksa Penuntut Umum Rumondang turut membacakan daftar barang bukti yang diajukan ke majelis hakim, mulai dari telepon genggam, kartu ATM, kendaraan, STNK, hingga dokumen perjalanan milik korban.
Kasus ini menambah daftar perkara perdagangan orang yang ditangani aparat penegak hukum di Batam, wilayah yang selama ini menjadi salah satu jalur keberangkatan pekerja migran ilegal menuju Malaysia melalui pelabuhan internasional. (*)
Editor : Jamil Qasim