batampos – Upaya penyelundupan sekitar 100 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp10 miliar ke Singapura berhasil digagalkan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (20/5) pagi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman ilegal benih lobster antarnegara.
Benih lobster itu ditemukan di sebuah ruko kawasan Mega Legenda II, Batam Kota, setelah sebelumnya dikirim dari Jakarta melalui jalur udara.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu pagi.
“Barang ini berasal dari Jakarta dan diduga akan dikirimkan ke Singapura. Modus yang digunakan yakni menyamarkan koper berisi benih lobster menggunakan kardus pakaian bekas agar tidak mudah terdeteksi,” ujar Nona saat konferensi pers, Rabu malam.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial SS dan DS. SS diketahui berperan sebagai kurir penjemput barang dari Bandar Udara Internasional Hang Nadim, sedangkan DS diduga menjadi penghubung pengiriman benih lobster ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah tim Subdit I Indagsi berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam untuk memantau pergerakan barang.
“Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan Toyota Avanza Veloz yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda. Saat diperiksa, ditemukan tujuh kardus, empat di antaranya berisi benih lobster dan tiga lainnya berisi pakaian sebagai kamuflase,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 100 ribu ekor benih lobster yang dikemas dalam kardus dan koper. Nilai ekonomis seluruh benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Menurut Silvester, SS menerima upah sekitar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa dari bandara. Sementara DS diduga memperoleh bayaran sekitar Rp10 juta karena bertugas mengatur jalur pengiriman ke Singapura.
“Kerugian negara akan sangat besar apabila benih lobster ini berhasil diselundupkan keluar negeri. Karena itu, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga sumber daya laut Indonesia,” katanya.
Polisi menduga benih lobster tersebut akan segera dikirim ke Singapura melalui jalur ilegal. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jalur pengiriman yang digunakan. Fokus utama kami saat ini adalah menyelamatkan seluruh benih lobster agar bisa segera dilepasliarkan kembali,” tegas Silvester.
Kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf A junto Pasal 35 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Terkait nasib benih lobster tersebut, polisi masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan apakah akan dibudidayakan atau dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Kami sengaja merilis kasus ini malam ini karena khawatir jika terlalu lama ditahan, banyak benih lobster yang mati,” pungkas Silvester. (*)
Editor : Jamil Qasim