batampos – Dua pekan setelah operasi gabungan pengungkapan dugaan penipuan investasi daring internasional di Apartemen Baloi View, Lubukbaja, penanganan terhadap 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, proses hukum masih berkutat pada pemeriksaan administrasi keimigrasian.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan pemeriksaan terhadap ratusan WNA tersebut masih berlangsung. Belum ada kepastian mengenai langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan deportasi maupun proses pidana.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Untuk proses hukum seperti deportasi dan sebagainya masih menunggu,” kata Kharisma, Jumat (22/5).
Baca Juga: Sampah Menggunung di Botania 1, Bau Menyengat dan Lalat Ganggu Warga
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait dugaan kejahatan siber lintas negara di Batam dalam beberapa tahun terakhir. Namun, lambatnya perkembangan penyidikan memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan aparat mengungkap jaringan di balik operasi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Jefrico Daud Marturia mengakui pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam penelusuran aktor utama yang diduga mengendalikan praktik penipuan tersebut. Salah satu hambatan utama ialah tidak tersedianya rekaman kamera pengawas di lokasi penggerebekan.
“CCTV sudah tidak ada, jadi memang tidak bisa dicek,” ujar Jefrico.
Menurut dia, hingga kini fokus pemeriksaan masih diarahkan pada dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian. Aparat juga belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana lain yang dapat diproses lebih lanjut.
“Kalau misalnya kami temukan pidana, ya kami serahkan kepada kepolisian. Jika hanya pelanggaran administratif, ya kami deportasi,” katanya.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penikaman Pemuda di Sei Lekop
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polda Kepulauan Riau pada 6 Mei 2026. Aparat menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan investasi daring berskala internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan operasi dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026. Tim pengawasan kemudian melakukan pemantauan tertutup selama hampir empat pekan sebelum penggerebekan dilakukan.
Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 210 WNA yang terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
Petugas juga menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan daring. Barang bukti yang diamankan meliputi 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.
Baca Juga: Diskum Batam Terbitkan 100 NIB UMKM di Pulau Pesisir
Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan penipuan investasi online dengan modus perdagangan saham dan aset digital. Aparat menduga korban berasal dari sejumlah negara di Eropa dan Vietnam.
Imigrasi juga menemukan sebagian besar WNA masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Temuan itu memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas ilegal di Batam yang selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis ke Indonesia. (*)
Editor : M Tahang