batampos – Kejaksaan Negeri Batam menahan enam tersangka kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polresta Barelang dalam proses tahap II, Jumat (22/5).
Satu tersangka warga negara Korea Selatan, Kim Dong Gyun, tidak ditahan di rumah tahanan negara dan menjalani tahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan tahap II dilakukan dengan menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Waspada Penipian! Wakil Kepala BGN Tegaskan Pengurusan Titik SPPG Gratis
“Sudah tahap II hari ini, para tersangka bersama barang bukti dilimpahkan,” ujarnya.
Enam tersangka yang langsung ditahan di rumah tahanan negara masing-masing Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.
Sementara Kim Dong Gyun hanya dikenakan tahanan kota. Kejaksaan mempertimbangkan kondisi tersangka yang disebut masih dalam masa pemulihan pascaoperasi serta telah lanjut usia.
“Untuk yang tahanan kota pertimbangannya karena yang bersangkutan sedang sakit, masa pascaoperasi, dan sudah tergolong lansia,” kata Priandi.
Dalam perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka-luka, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Baca Juga: Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Batam, Polda Kepri Janji Kawal hingga Tuntas
Selama proses penyidikan di kepolisian, para tersangka sebelumnya tidak ditahan. Penyidik hanya menerapkan wajib lapor dan pencekalan, terutama terhadap tersangka warga negara asing.
Kasus ini bermula dari ledakan kapal Federal II saat proses perbaikan di area galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, pada 15 Oktober 2025.
Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja subkontraktor dan menyebabkan belasan pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Penyidik menetapkan para tersangka dari unsur manajemen perusahaan, mulai tingkat manajerial hingga bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta dokumen terkait prosedur keselamatan kerja di lokasi kejadian. (*)
Editor : M Tahang