Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

233 Gram Sabu Disita di Tiban, Dua Pengedar Diciduk Polda Kepri

Yashinta • Rabu, 3 Juni 2026 | 06:00 WIB
Salah satu tersangka peredaran narkoba di Tiban yang ditangkap polisi. F. Istimewa
Salah satu tersangka peredaran narkoba di Tiban yang ditangkap polisi. F. Istimewa

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di Kota Batam. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ditangkap di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang, dengan barang bukti total 233,85 gram sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Tiban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dicurigai.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial ID alias I (42) yang berhasil diamankan pada Senin (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Suyono, Selasa (2/6).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disembunyikan dalam kemasan bekas kuaci berwarna oranye. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial SA alias A (33). Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu tersebut.

Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap SA di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kecamatan Sekupang.

“Dari tangan tersangka SA ditemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram, timbangan digital, tas sandang, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja,” kata Suyono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku menerima sabu dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Ia mengaku mendapat satu paket sabu seberat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali di wilayah Batam.

Sebagai imbalan, SA dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh sabu tersebut berhasil terjual.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian sabu yang diterima SA telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada ID yang lebih dulu ditangkap.

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Karena itu, penyidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurut Suyono, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (*)

Editor : Jamil Qasim
#dua tersangka #sabu