Batampos - Dua orang warga negara Nigeria dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau. WNA itu masing-masing berinisial CEA dan FEA.
Dua WNA tersebut dikenai tindakan deportasi karena melakukan pelanggaran
keimigrasian berupa tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) lebih dari 60 hari.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang, Rakha Sukma Purnama, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Bintan, Korban Tewas Merupakan Karyawan PT BAI
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, orang asing yang masa izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat
dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi, kata dia dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan yang diperlukan terpenuhi, termasuk koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menurutnya pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus bentuk komitmen dalam mewujudkan program Imigrasi untuk masyarakat.
“Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Terlibat Jual Beli Titik SPPG
Rudenim Pusat Tanjungpinang juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia memberikan manfaat dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak