Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar, Empat Eks Anggota KPU Karimun Dituntut Hingga 4,6 Tahun Penjara

Mohamad Ismail • Kamis, 4 Juni 2026 | 12:27 WIB
Empat terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU di PN Tanjungpinang, Kamis (4/6). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Empat terdakwa korupsi dana hibah KPU Karimun usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU di PN Tanjungpinang, Kamis (4/6). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Empat mantan anggota KPU Kabupaten Karimun dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, hingga 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat terdakwa tersebut ialah, Netty Kurniawati, Sekretaris KPU sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, Akmal Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengelola dana hibah, Sumi Yanti, Bendahara KPU Karimun, serta Indra Junaidi, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Mereka dituntut melakukan korupsi terhadap dana hibah Pemilu 2024 di KPU Kabupaten yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,5 Miliar.

Baca Juga: PN Batam: Kasus 1,9 Ton Sabu MT Sea Dragon Belum Inkrah, Kritik Putusan Dinilai Terlalu Dini

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (3/6/2026) tersebut, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa Netty Kurniawati dituntut 4,6 tahun, dan denda Rp 100 juta, subsidair 100 hari, Terdakwa Akmal Firdaus dituntut Akmal 4 tahun, denda Rp100 juta subsidair 100 hari," kata JPU Phoebe Jessica.

Sementara terdakwa Sumi Yanti, dituntut 3,6 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta 100 hari. Kemudian terdakwa Indra Junaidi, dituntut 2,6 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 100 hari.

Selain hukuman pokok keempat terdakwa dituntut Jaksa untuk membayar uang pengganti (UP). Terdakwa Netty Kurniawati, dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 350 juta, subsidair 2,3 tahun penjara.

Baca Juga: Parkir Sembarangan di Batam Centre, Dua Mobil Diderek Dishub dan Kena Denda Rp500 Ribu

Lalu terdakwa Akmal Firdaus dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 350 juta subsidair 2 tahun penjara, terdakwa Sumiati, dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 350 juta, subsidair 1 tahun dan 9 bulan penjara.

"Terdakwa Indra Junaidi dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 91 juta, subsidair 1 tahun dan 3 bulan penjara," tambahnya.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui advokad masing-masing meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan selama dua pekan untuk mempersiapkan pembelaan (Pledoi).

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rahmad Sanjaya didampingi oleh Majelis Hakim anggota Adhoc Tipikor menunda persidangan selama dua pekan.

Kejari Karimun, sebelumnya mendakwa keempat terdakwa dengan dakwaan berlapis kasus korupsi dana hibah APBD untuk Pemilu 2024. Modus yang digunakan para terdakwa adalah dengan membuat belanja fiktif, melakukan mark-up harga sewa, serta penggelembungan biaya pengadaan barang non-operasional.

Akibat kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar dari total Rp15,27 miliar dana hibah Pemilu yang diterima KPU Karimun. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Korupsi Dana Hibah KPU #kpu karimun