Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Tangani Kasus Pengeroyokan dan Pengerusakan Kelong di Berakit

Slamet Nofasusanto • Jumat, 5 Juni 2026 | 20:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang. F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos

Batampos - Satreskrim Polres Bintan menangani dua laporan masyarakat dengan kejadian sama di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong. 

Dua laporan itu terkait dugaan pengeroyokan dan dugaan perusakan kelong. 

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang membenarkan pihaknya menerima kedua laporan tersebut. 

Baca Juga: Cek! Jelang Operasi Patuh Seligi 2026, Polres Bintan Fokus Bidik Pelanggaran Ini

"Kita sudah terima dua laporan, baik dari korban pengeroyokan maupun korban pengerusakan kelong," ujar Bimo. 

Untuk kasus dugaan pengeroyokan, Bimo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa lima saksi. 

Lima saksi yang diperiksa adalah dua korban dugaan pengeroyokan dan tiga saksi lain yang melerai aksi tersebut. 

"Kita akan panggil saksi lainnya. Yang terduga melakukan pengeroyokan juga akan diperiksa," tambah Bimo. 

Sementara untuk kasus dugaan pengerusakan  kelong, ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Baca Juga: 29.599 Warga di 14 Desa di Bintan Akan Lakukan Pencoblosan Kepala Desa

Ia memastikan proses hukum kedua kasus berjalan sesuai prosedur dan transparan. 

Diberitakan sebelumnya, dua nelayan asal Desa Mantang, Kecamatan Mantang menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah warga yang tidak dikenal.

Insiden ini terjadi di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Kamis (21/5/2026). 

Pengeroyokan itu dipicu persoalan terkait dugaan pengerusakan kelong milik nelayan Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Polres Bintan #pengeroyokan #pengrusakan