Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kabur Usai Menusuk Pria 7 Kali di Batam Kota, Pemuda Ini Malah Ditangkap Saat Lapor ke Polisi

Eusebius Sara • Sabtu, 6 Juni 2026 | 06:01 WIB
WL, pelaku penusukan di Pesona Asri, Batam Kota ditangkap polisi setelah mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Foto: Istimewa
WL, pelaku penusukan di Pesona Asri, Batam Kota ditangkap polisi setelah mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Foto: Istimewa
 

batampos – Pelarian pelaku penusukan yang menggegerkan kawasan Perumahan Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, berakhir hanya dalam hitungan jam. Ironisnya, pelaku justru ditangkap saat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Pelaku berinisial WL, 22, warga asal Kandis, Sumatera Selatan, yang berdomisili di kawasan Belian, Batam Kota. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Jumat (5/6) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mencocokkan identitas serta keterangan yang diberikan WL dengan hasil penyelidikan kasus penusukan yang terjadi beberapa jam sebelumnya.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Alfifs Fathillah Naufal, 23. Akibat serangan itu, korban mengalami tujuh luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Batam.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, menjelaskan bahwa insiden bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum penusukan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di depan gerbang Perumahan KPN.

Usai perkelahian tersebut, korban bersama beberapa rekannya berpindah ke kawasan Perumahan Pesona Asri dan berkumpul di sebuah warung.

Tak lama berselang, pelaku kembali mendatangi lokasi bersama dua rekannya. Saat salah seorang teman pelaku berusaha menanyakan persoalan yang terjadi sebelumnya, WL diduga langsung mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dari kamar kos.

“Pelaku berhasil kami amankan saat datang ke SPKT Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami. Setelah dilakukan pencocokan dengan keterangan saksi dan kronologi kejadian, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan terhadap korban. Saat itu juga langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rahmat.

Dalam aksinya, pelaku diduga menyerang korban secara membabi buta. Korban mengalami empat luka tusuk di bagian punggung, dua luka tusuk di lengan kiri, serta satu luka tusuk di bagian rusuk kanan.

Rekan-rekan korban yang berada di lokasi berusaha menghentikan aksi tersebut. Namun pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di tempat kejadian perkara (TKP).

Mendapat laporan kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Karena informasi yang diperoleh menyebutkan pelaku juga mengalami luka, petugas berkoordinasi dengan rumah sakit serta jajaran kepolisian untuk memantau kemungkinan pelaku mencari pengobatan atau membuat laporan polisi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan di TKP serta hasil visum korban dari RS Bhayangkara Batam.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Batam Kota. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian,” kata Rahmat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Ditangkap Saat Lapor ke Polisi