batampos – Upaya seorang pria berinisial KM untuk mengelabui petugas dengan menggunakan nama samaran saat memesan ganja dari Banda Aceh berakhir sia-sia. Pria tersebut ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri saat mengambil paket berisi narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi ke rumahnya di kawasan Batuaji.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (3/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk memantau perjalanan paket hingga sampai ke tangan penerima.
“Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah alamat di kawasan Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji,” ujar Suyono, Jumat (5/6).
Keesokan harinya, Kamis (4/6) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan KM saat mengambil paket yang telah diletakkan di teras rumahnya. Setelah membawa paket tersebut masuk ke dalam rumah, pelaku langsung ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, KM mengakui paket tersebut berisi ganja yang dipesannya dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. Untuk mendapatkan barang haram tersebut, pelaku mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.
“Hasil pengungkapan, kami menyita satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak paket ekspedisi yang digunakan untuk mengirim narkotika tersebut serta satu unit telepon genggam yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan ganja,” tegas Suyono.
Menurutnya, tersangka berusaha menghindari kecurigaan dengan menggunakan identitas samaran saat menerima paket. Bahkan, ia juga meminta kurir untuk meletakkan paket di dalam kotak kayu yang berada di teras rumahnya.
“Namun upaya tersebut tidak berhasil. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui ganja tersebut adalah miliknya dan ia tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, KM dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika,” ujarnya. (*)
Editor : Jamil Qasim