batampos – Perselisihan antara seorang pengusaha di Batam dan sebuah tempat hiburan malam berujung pada langkah hukum. Seorang pengusaha berinisial LCM melayangkan somasi kepada manajemen sebuah tempat hiburan malam setelah fotonya dipasang di area pintu masuk dan dicantumkan dalam daftar hitam (blacklist) pengunjung.
Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, LCM menilai tindakan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi kliennya. Menurut Rano, pemasangan foto dilakukan tanpa pemberitahuan maupun dasar yang jelas.
Rano menjelaskan, peristiwa bermula saat kliennya berkunjung ke tempat hiburan malam tersebut pada Kamis (4/6) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu terjadi adu argumen antara LCM dan seorang pelayan di dalam lokasi hiburan tersebut.
Baca Juga: Jangan Menunggu Sakit, Pemeriksaan Kesehatan Berkala Penting untuk Deteksi Dini
Namun, menurutnya, insiden tersebut tidak berkembang menjadi keributan yang serius.
“Yang terjadi hanya perdebatan kecil. Tidak ada kontak fisik, tidak ada keributan besar, bahkan tidak ada petugas keamanan yang sampai turun tangan untuk melerai,” ujar Rano, Sabtu (6/6).
Ia mengatakan, kliennya meninggalkan lokasi dalam kondisi kondusif meski sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol.
Persoalan muncul ketika pada sore harinya LCM mengetahui fotonya telah dipasang di area pintu masuk tempat hiburan malam tersebut dengan keterangan sebagai pengunjung yang masuk daftar blacklist.
Menurut Rano, tindakan tersebut menimbulkan stigma negatif dan berpotensi memengaruhi reputasi kliennya, baik dalam lingkungan bisnis maupun pergaulan sosial.
Baca Juga: Jeju Air Stop Terbang ke Korea Selatan, Hang Nadim Kehilangan Satu Rute Internasional
“Kondisi blacklist ini sangat merugikan kehormatan klien kami. Karakternya seolah-olah dibunuh. Menurut kami, tidak ada kewenangan pihak klub untuk melakukan hal seperti itu tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menilai tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan aspek hukum mengenai pencemaran nama baik dan penggunaan potret seseorang tanpa izin.
Sebagai langkah awal, kuasa hukum LCM telah mengirimkan surat somasi kepada manajemen tempat hiburan malam tersebut. Dalam surat tersebut, mereka meminta penjelasan mengenai alasan pencantuman nama kliennya dalam daftar hitam serta meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Sementara itu, LCM mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya. Ia merasa dimasukkan ke dalam daftar hitam tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu.
Padahal, menurut pengakuannya, selama ini dirinya merupakan pelanggan yang cukup sering berkunjung ke tempat hiburan tersebut dan tidak pernah terlibat persoalan serius.
Baca Juga: Bullying Masih Menghantui Sekolah di Batam, LPA Desak Pembentukan TPPK
“Saya merasa diperlakukan semena-mena. Saya sering datang ke sana, selalu membayar, bahkan terkadang menggunakan tempat itu untuk bertemu rekan bisnis,” ujarnya.
LCM mengatakan insiden yang terjadi hanya berupa teguran kepada seorang pelayan yang dianggap kurang sopan saat dirinya berada di ruang VIP.
Ia juga mengaku merasa malu karena foto dirinya dipasang di area publik dan menjadi pembicaraan sejumlah rekan bisnisnya.
Jika tidak memperoleh penjelasan maupun penyelesaian yang dianggap memadai, LCM menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tempat hiburan malam tersebut masih dalam proses konfirmasi dan belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan tersebut. (*)
Editor : M Tahang