Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Saksi Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Dwi Putri, Keluarga Terdakwa Tawarkan Biayai Anak Korban

Abdul Azis Maulana • Selasa, 9 Juni 2026 | 08:31 WIB
Suasana Ruang Sidang PN Batam Pada Perkara Dugaan Pembunuhan Kepada Calon LC di Batam. Foto Azis Maulana
Suasana Ruang Sidang PN Batam Pada Perkara Dugaan Pembunuhan Kepada Calon LC di Batam. Foto Azis Maulana

batampos – Persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pekerja pemandu lagu (ladies companion/LC), kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6), sejumlah saksi mengungkap rangkaian dugaan kekerasan yang disebut dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah itu beragendakan pemeriksaan saksi tambahan. Empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, Salmiati, dan Putri Eangelin, hadir di ruang sidang Kusumah Atmadja dengan pengawalan petugas serta didampingi penasihat hukum masing-masing.

Baca Juga: Operasi Patuh Seligi 2026 Ditunda

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi yang terdiri atas sejumlah mantan pekerja LC yang pernah berada di lokasi kejadian serta seorang bidan. Dari keterangan para saksi, terungkap dugaan penganiayaan terhadap korban berlangsung selama beberapa hari di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batuampar.

Kesaksian para saksi dinilai memperkuat konstruksi dakwaan jaksa terkait dugaan tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban. Selama persidangan, majelis hakim menggali secara rinci kronologi kejadian, termasuk kondisi korban sebelum mendapatkan penanganan medis.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Wilson Lukman membantah adanya niat dari kliennya untuk melakukan penganiayaan maupun pembunuhan terhadap korban.

Salah satu penasihat hukum Wilson, Anggelinus, mengatakan kliennya bertindak dalam kondisi emosi setelah melihat sebuah video yang menurutnya merupakan rekayasa dan sengaja dibuat oleh terdakwa lain, Anik Istiqomah Noviana.

“Klien kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, apalagi membunuh. Semua bermula dari video rekayasa yang menurut klien kami sengaja dibuat oleh terdakwa Anik,” ujar Anggelinus usai persidangan.

Menurutnya, tidak adanya niat jahat tersebut dapat dilihat dari tindakan Wilson yang segera meminta bantuan tenaga medis saat kondisi korban memburuk.

“Jika memang berniat membunuh, tentu klien kami tidak akan memanggil bidan untuk memberikan pertolongan kepada korban,” katanya.

Selain membantah unsur kesengajaan, pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa keluarga Wilson menyesali peristiwa yang terjadi. Mereka mengklaim telah berupaya menemui keluarga korban di Lampung untuk menyampaikan permohonan maaf dan itikad baik.

Anggelinus menjelaskan, pada 23 Maret 2026 keluarga Wilson berangkat dari Batam menuju kampung halaman korban. Setelah menempuh perjalanan udara dan darat selama sekitar sembilan jam, rombongan tiba pada tengah malam. Namun, kedatangan mereka disebut belum diterima oleh keluarga korban.

Baca Juga: Kemenpar Siapkan Wisata Belanja Nasional, Batam Masuk Destinasi Prioritas

Meski demikian, upaya komunikasi tetap dilakukan. Beberapa waktu kemudian, seorang paman korban yang juga seorang ustaz bersedia bertemu dengan keluarga Wilson. Pertemuan tersebut turut disaksikan kepala desa setempat dan dua anggota intelijen kepolisian.

Dalam pertemuan itu, kata Anggelinus, keluarga terdakwa menyampaikan permohonan maaf sekaligus menawarkan bantuan untuk anak korban yang masih berusia empat tahun.

“Keluarga Wilson mengetahui korban memiliki anak kecil. Mereka merasa prihatin terhadap masa depan anak tersebut dan ingin memberikan bantuan,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, keluarga terdakwa menyatakan kesediaan membantu biaya pendidikan anak korban hingga jenjang perguruan tinggi. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan karena ayah korban disebut belum bersedia menerima tawaran tersebut.

“Komunikasi memang sempat terhenti. Namun keluarga klien kami menitipkan pesan melalui paman korban bahwa apabila suatu saat keluarga korban berubah pikiran, mereka siap membantu semaksimal mungkin demi masa depan anak korban,” kata Anggelinus.

Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sebelum memasuki tahapan tuntutan dan pembelaan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#ladies companion #Dwi Putri