Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pembunuhan Dwi Putri P-21, Empat Tersangka Segera Disidang

A
Penulis: Abdul Azis Maulana❯

Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. F. Cecep Mulyana/ Batam Pos
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. F. Cecep Mulyana/ Batam Pos


Advertisement

batampos — Proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Dwi Putri, 25,  di Batuampar memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara empat tersangka telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan kelengkapan berkas menandai rampungnya penelitian jaksa terhadap hasil penyidikan kepolisian.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tahap dua segera dilanjutkan ke proses persidangan,” ujarnya, Senin (30/3).

Advertisement

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah pelimpahan, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan.

Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditahan. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. Namun, rincian peran tersebut belum diungkap dan akan dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebagai dasar pengawasan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap.

Advertisement

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP terkait pembunuhan dan penyertaan.

“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Priandi.

Dengan ancaman hukuman berat, perkara ini diperkirakan menjadi sorotan dalam persidangan. Pengadilan akan menguji konstruksi peristiwa sekaligus mengurai peran masing-masing terdakwa. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Kasus Pembunuhan Madiun, Istri Akui Tahu Mesin Pencacah

Kasus Pembunuhan Madiun, Istri Akui Tahu Mesin Pencacah

Martha Amalia mengaku mengetahui suaminya membeli mesin pencacah dan membangun cerobong di belakang rumah, tetapi tidak mengetahui tujuan se

Terungkap, Pembunuhan Wanita di Mangsang Dipicu Sakit Hati

Terungkap, Pembunuhan Wanita di Mangsang Dipicu Sakit Hati

Polisi mengungkap dugaan pembunuhan Sunarti Adian, 24, di kamar kos kawasan Mangsang, Batam. Tersangka ditangkap di Punggur

Dwi Bagus Peragakan 38 Adegan Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun

Dwi Bagus Peragakan 38 Adegan Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun

Dwi Bagus memperagakan 38 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Polisi mendalami motif dan memeriksa bar

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer