
batampos - Sakit hati karena tersinggung ucapan tetangga kosnya, Amrilah alias Aris, 20, diduga merencanakan pembunuhan terhadap Sunarti Adian, 24, di Perumahan Puri Agung 4, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam. Korban ditemukan tewas dengan sekitar 21 luka tusukan pada Selasa (27/10) pagi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo dan Kapolsek Sungai Beduk Iptu Ady Satrio Gustian mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers, Kamis (29/10). Polisi menangkap tersangka di kawasan Punggur, Batam, kurang dari 24 jam setelah kejadian terungkap.
Anggoro menjelaskan, motif sementara pembunuhan diduga karena tersangka sakit hati atas ucapan korban. Berdasarkan keterangan tersangka, persoalan bermula pada Sabtu (24/10) sore ketika ia sedang mencuci sepeda motor. Korban yang melintas diduga melontarkan perkataan yang dianggap menyinggung oleh tersangka.
“Motif dari pelaku melakukan perbuatan ini karena sakit hati atas perkataan korban sehari sebelum kejadian yang menyinggung perasaan pelaku,” ujar Anggoro.
Tersangka diduga masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci pada dini hari. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi tersangka diduga menikamnya berulang kali hingga mengalami sekitar 21 luka tusukan.
Setelah menyerang korban, tersangka diduga menaburkan tepung terigu di sekitar ceceran darah. Ia juga membawa telepon seluler korban sebelum membuangnya ke danau. Polisi masih menelusuri barang bukti dan mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
Korban diketahui masih menjalani pemulihan akibat kecelakaan lalu lintas. Saat ditemukan, penyangga pada lengannya dilaporkan telah terlepas. Kondisi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis.
Kematian korban terungkap setelah pemilik kos mencium bau busuk dari kamarnya pada Selasa pagi. Karena korban tidak merespons saat pintu diketuk, pemilik kos membuka kamar menggunakan kunci serep dan menemukan korban telah meninggal dunia.
Polisi menyebut tersangka dan korban merupakan tetangga kos, tetapi tidak memiliki komunikasi intens. Penyidik masih mendalami dugaan pembunuhan berencana, termasuk persiapan tersangka serta keterkaitan pisau, telepon seluler, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk menyimpan pisau.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan. (*)


