Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tipu Toko Emas hingga Rp 30 Juta, Karyawan Swasta yang Sempat Buron Ditangkap di Rumah Kontrakan

Slamet Nofasusanto • Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12 WIB
Polisi saat membekuk pelaku penipuan terhadap pemilik toko emas di jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. F. Yofi Akbar untuk Batam Pos
Polisi saat membekuk pelaku penipuan terhadap pemilik toko emas di jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. F. Yofi Akbar untuk Batam Pos

Batampos - Pria berinisial TMM, 29, ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur atas dugaan kasus penipuan toko emas di Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Perumahan Gesya Gurindam I, Tanjungpinang, Minggu (14/6/2026) lalu. 

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan berdasarkan laporan korban.

Baca Juga: Ramadhipa Juara Moto3 Junior Estoril 2026

“Tim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke rumah kontrakan di Tanjungpinang. Sebelumnya ia sempat buron,” ujar Aang.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas berkoordinasi dengan warga setempat. Tim kemudian menggerebek rumah kontrakan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” kata Aang.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membeli gelang emas di Toko Emas Zamzam menggunakan bukti transfer yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Baca Juga: Akun @pasarkerjabatam Diretas, Waspada Penipuan Lowongan Kerja

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk membuat bukti transfer palsu, pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Bintan Timur dan diancam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#penipuan toko emas di bintan #penipuan