Pemilik Toko Emas Rugi Rp 30 Juta, Ini Modus Fiktif Pelaku

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Selasa, 16 Juni 2026 | 13:30 WIB
Polisi saat membekuk pelaku penipuan terhadap pemilik toko emas di jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. F. Yofi Akbar untuk Batam Pos
Polisi saat membekuk pelaku penipuan terhadap pemilik toko emas di jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. F. Yofi Akbar untuk Batam Pos

Batampos - Tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bukti transfer fiktif yang merugikan pemilik toko emas hingga Rp30,3 juta.

Pelaku berinisial TMM, 29, seorang karyawan swasta asal Kijang, Bintan Timur, diduga melakukan aksinya di Toko Emas Zamzam di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko emas melaporkan kehilangan gelang emas akibat transaksi yang ternyata tidak pernah dibayar oleh pelaku.

Baca Juga: Tipu Toko Emas hingga Rp 30 Juta, Karyawan Swasta yang Sempat Buron Ditangkap di Rumah Kontrakan

Menurut Aang, pelaku terlebih dahulu melakukan transaksi kecil guna mendapatkan kepercayaan dari pihak toko. Saat itu, TMM membeli cincin bayi senilai Rp750 ribu dan menunjukkan bukti transfer yang dananya benar-benar masuk ke rekening pemilik toko.

“Dananya memang masuk ke rekening pemilik toko,” ujar Aang, Selasa (16/6/2026).

Setelah itu, pelaku kembali datang ke toko yang sama. Kali ini, ia membeli gelang emas seberat sekitar 10,43 gram dengan nilai mencapai Rp30.300.000.

Pelaku kembali menunjukkan bukti transfer yang tampak berhasil. Karena merasa sudah mengenal pelaku dan transaksi sebelumnya berjalan lancar, penjaga toko tidak menaruh curiga.

“Setelah menerima gelang emas, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” kata Aang.

Baca Juga: Tak Lolos Jalur Prestasi dan Afirmasi, Siswa Batam Masih Bisa Daftar PPDB Jalur Domisili Mulai 17 Juni Meta Deskripsi: Disdik Batam memastikan siswa

Namun beberapa saat kemudian, pemilik toko memeriksa rekening dan mendapati dana Rp30,3 juta yang tercantum dalam bukti transfer tidak pernah masuk ke rekeningnya.

“Setelah dicek rekening, transaksi tersebut tidak pernah diterima sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp30,3 juta,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dan polisi berhasil menangkap pelaku. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
penipuan beli emas penipuan