batampos – Dugaan penggelapan dana penjualan telur senilai ratusan juta rupiah kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Lue Tong alias Atong didakwa menggelapkan uang tagihan pelanggan saat bekerja sebagai sopir sekaligus petugas distribusi di Toko Apio, Pasar Sagulung Mas Indah.
Perkara tersebut disidangkan dalam agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (17/6) di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah dengan nomor perkara 366/Pid.B/2026/PN Btm.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif berupa penggelapan dalam hubungan kerja, penggelapan, dan penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, salah seorang saksi mengungkapkan bahwa usaha penjualan telur milik korban memiliki omzet yang cukup besar dengan perputaran pendapatan mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Pendapatan kotor bisa sampai Rp1 miliar. Kerugian yang dihitung sekitar Rp350 juta dari empat toko,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Menurut saksi, dugaan penggelapan mulai terungkap setelah perayaan Imlek 2026. Selama ini terdakwa dipercaya untuk mengantarkan telur sekaligus menagih pembayaran dari pelanggan.
“Awalnya kami tidak curiga karena suami saya selaku kasir percaya kepada terdakwa. Dia yang mengantar telur dan mengambil uang tagihan. Modusnya diduga memanipulasi nota,” katanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan terdakwa bekerja sejak Januari 2024 dengan gaji sekitar Rp5 juta per bulan. Selain menerima pesanan dan mengantar barang, terdakwa juga bertugas menagih pembayaran pelanggan dan menyetorkannya kepada pemilik usaha.
Jaksa menerangkan sistem administrasi penjualan menggunakan dua jenis nota, yakni nota putih untuk pelanggan dan nota merah sebagai arsip toko. Setelah jatuh tempo, nota putih dikembalikan kepada terdakwa untuk proses penagihan.
Pada 26 Februari 2026, terdakwa disebut menerima sejumlah nota tagihan, termasuk milik pelanggan MM Sahabat Nato. Setelah melakukan penagihan, terdakwa diduga berulang kali memberikan alasan bahwa pemilik toko sedang tidak berada di tempat atau toko dalam kondisi ramai sehingga pembayaran belum dapat diserahkan.
Namun setelah dilakukan pengecekan, sejumlah pelanggan mengaku telah melunasi tagihan mereka kepada terdakwa. Uang hasil pembayaran tersebut diduga tidak pernah diterima oleh pihak toko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelanggan dan dokumen penjualan, jaksa menyebut total kerugian yang dialami korban mencapai Rp340.880.000.
Untuk mendukung dakwaannya, jaksa menghadirkan 19 barang bukti yang terdiri dari sejumlah nota penjualan telur dari berbagai pelanggan di Batam dengan nilai transaksi jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta satu unit telepon genggam.
Terdakwa didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam hubungan kerja, Pasal 486 tentang penggelapan, dan Pasal 492 tentang penipuan.
Sidang yang berlangsung pada Rabu tersebut merupakan sidang ketiga dalam perkara ini. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan pada sidang berikutnya guna mendalami keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa. (*)
Editor : Jamil Qasim