Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Curi Besi Rp40 Ribu, ‘Rayap Besi’ Rusak Drainase dan Rugikan Negara Rp6,3 Juta

Yashinta • Kamis, 18 Juni 2026 | 08:01 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Procilia Ohei dan jajaran menunjukan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dan pengrusakan fasilitas umum (rayap besi) terowongan pelita yang berhasil diungkap saat ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (17/6) F Cecep Mulyana/Batam Pos
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Procilia Ohei dan jajaran menunjukan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dan pengrusakan fasilitas umum (rayap besi) terowongan pelita yang berhasil diungkap saat ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (17/6) F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Aksi pencurian besi drainase yang dilakukan SF alias Paico (33) di kawasan Terowongan Pelita, Batam Kota, berujung kerugian negara hingga jutaan rupiah. Ironisnya, besi hasil curian yang hanya bernilai sekitar Rp40 ribu itu menyebabkan kerusakan sembilan penutup drainase dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6,3 juta.

Tak hanya itu, pelaku yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak tersebut juga diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus yang sempat viral dengan sebutan “rayap besi” itu berawal dari laporan masyarakat terkait rusaknya fasilitas umum di kawasan Terowongan Pelita pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Operasional Kopdes Merah Putih di Batam Menunggu Juknis Pusat

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Hasil penyelidikan dan profiling mengarah kepada satu orang pelaku. Pada Senin (15/6) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka SF di kawasan Kampung Aceh,” ujar Ronni, Rabu (17/6).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah merusak sembilan penutup drainase menggunakan palu bergagang besi. Setelah beton penutup drainase pecah, pelaku mengambil besi tulangan yang berada di dalam coran dan mengumpulkannya hingga mencapai sekitar 10 kilogram.

Menurut Ronni, besi hasil curian tersebut rencananya akan dijual kepada seorang pengepul berinisial P dengan harga sekitar Rp40 ribu. Namun transaksi gagal dilakukan karena pengepul tidak berada di lokasi, sehingga barang curian itu dibawa pulang dan disimpan di rumah pelaku.

“Akibat perbuatannya, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp6,3 juta. Ada sembilan penutup drainase yang dirusak dan masing-masing bernilai sekitar Rp700 ribu,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa palu bergagang besi yang digunakan untuk membongkar drainase, besi hasil curian, serta becak motor yang dipakai mengangkut barang curian.

Lebih lanjut, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Saat diamankan, pelaku diketahui baru saja mengonsumsi sabu yang dibelinya dari seseorang berinisial PS.

“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di kawasan Mega Legenda dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu per hari. Yang bersangkutan sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak,” kata Ronni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricilia, mengatakan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk jaringan penadah besi curian maupun asal-usul narkotika yang dikonsumsi pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aksi pencurian fasilitas umum tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi materi, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut setiap hari. (*)

Editor : Jamil Qasim
#besi drainase #Rayap Besi’