batampos – Seorang pria berinisial SMD, 31, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Batuaji atas dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun di Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Polsek Batuaji.
Peristiwa bermula pada Kamis (11/6) pagi ketika orang tua korban mendapati putrinya tidak berada di rumah usai mengantar anak tetangga ke sekolah. Keluarga kemudian melakukan pencarian ke rumah kerabat dan tetangga.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Bersihkan Taman Wijaya Bersama DLH Batam
Sekitar pukul 08.00 WIB, korban ditemukan di rumah tantenya. Saat dimintai keterangan, korban mengaku sempat pergi bersama seorang pria ke kawasan Aviari. Berdasarkan informasi tersebut, keluarga menelusuri lokasi yang didatangi korban hingga menemukan sebuah kamar di salah satu penginapan di kawasan Batuaji.
Menduga telah terjadi tindak pidana, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuaji.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban diduga dibujuk pelaku dengan iming-iming es krim sebelum dijemput menggunakan mobil dan dibawa ke salah satu penginapan di kawasan Mitra Mall, Batuaji.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Batuaji melakukan penyelidikan melalui wawancara terhadap para saksi serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Tempat Relokasi Belum Jelas, Nasib 200 UMKM Mega Legenda Masih Menggantung
Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (14/6) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Tembesi, Batuaji, tepatnya di depan Gereja HKBP Marturia, saat berada di atas sepeda motor.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza putih yang diduga digunakan saat kejadian, serta sejumlah pakaian milik korban dan tersangka.
"Setelah pelaku diamankan, tim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa telepon seluler milik korban yang sebelumnya diduga dibawa pelaku. Sejumlah barang bukti lain juga diamankan untuk kepentingan penyidikan," kata Rizky.
Saat ini penyidik Polsek Batuaji masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. (*)
Editor : M Tahang