batampos – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian, penyesuaian batas usia pensiun, hingga peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Berdasarkan salinan undang-undang yang ditetapkan pada 17 Juni 2026, salah satu perubahan krusial terdapat dalam Pasal 28A yang mengatur penugasan anggota Polri di luar organisasi kepolisian.
Pada Pasal 28A ayat (1), anggota Polri diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi sepanjang tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan tersebut diperjelas pada ayat (2) yang menyebut penempatan dapat dilakukan pada kementerian atau lembaga yang menangani urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Selain itu, Pasal 28A ayat (3) mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri. Sementara ayat (4) membuka ruang penugasan berdasarkan penetapan Presiden.
Batas Usia Pensiun Berubah
Perubahan signifikan juga terdapat pada Pasal 30 yang mengatur usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Dalam aturan baru tersebut, usia pensiun bagi tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, Pasal 30 ayat (7) memberikan kesempatan perpanjangan masa dinas hingga satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus atau dinilai sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Baca Juga: BGN Bersih-Bersih Anggaran, Janji Tak Ulangi Belanja Tak Berguna di 2026
Penyandang Disabilitas Dapat Menjadi Anggota Polri
UU Polri yang baru juga membuka kesempatan lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dengan institusi kepolisian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari upaya memperluas inklusivitas dan kesetaraan kesempatan dalam rekrutmen aparatur negara.
Tugas Baru Penanganan Kejahatan Siber
Dalam aspek tugas dan fungsi, Pasal 14 ayat (1) huruf h menambahkan kewenangan Polri dalam melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Sementara pada huruf o, Polri diberikan tugas melindungi dan mengamankan objek vital nasional yang meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional.
Pengawasan Berbasis Teknologi
UU ini juga memperkuat aspek pengawasan internal melalui penambahan Pasal 19A.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pengawasan dilakukan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Regulasi ini juga membuka pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan dalam sistem pengawasan.
Baca Juga: Nothing Batalkan CMF Phone 3, Krisis Harga RAM Guncang Pasar Smartphone Murah
Dalam penjelasan undang-undang disebutkan teknologi yang dapat digunakan antara lain kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), sistem pengaduan masyarakat, serta teknologi lain yang mendukung modernisasi kepolisian.
Pendidikan HAM dan Penguatan Kompolnas
Pada bidang pendidikan, Pasal 32A mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.
Polri juga diwajibkan menyampaikan laporan mengenai pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
Sementara itu, peran Komisi Kepolisian Nasional turut diperkuat. Selain membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini memiliki tugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan peningkatan kinerja Polri.
Kompolnas juga diberikan kewenangan menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk diteruskan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian, serta pertimbangan dalam penyusunan kode etik profesi kepolisian.
Dalam penjelasan umum UU Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah menyatakan perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendukung modernisasi Polri agar semakin profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia. (*)
Editor : Putut Ariyo