Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pelaku Kekerasan Anak di Sagulung Diminta Dihukum Maksimal, Korban Dapat Pendampingan

Yofie Yuhendri • Selasa, 23 Juni 2026 | 11:31 WIB
Penyidik Polsek Sagulung memeriksa PJH, ibu yang menganiaya anak tirinya. F. Aris untuk Batam Pos
Penyidik Polsek Sagulung memeriksa PJH, ibu yang menganiaya anak tirinya. F. Aris untuk Batam Pos

batampos - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam. LPA meminta aparat penegak hukum memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku dan memberikan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera.

Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam untuk memastikan korban mendapatkan penanganan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

“LPA sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam. Saat ini anak tersebut sudah mendapatkan penanganan, baik secara fisik maupun mental,” ujar Erry.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian bersama. Ia berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan tegas agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan hukuman maksimal agar ada efek jera. Kasus kekerasan terhadap anak seperti ini masih sering terjadi di Batam,” katanya.

Korban Diupayakan Kembali Bersama Ibu Kandung

Erry menjelaskan, selama ini korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Setelah kejadian tersebut, terdapat rencana agar korban kembali diasuh oleh ibu kandungnya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman serta mendukung proses pemulihan.

“Selama ini korban tinggal bersama ibu tiri dan ayah kandungnya. Informasinya ada rencana anak ini akan kembali diasuh oleh ibu kandungnya,” jelasnya.

Ia menilai pemulihan korban tidak hanya membutuhkan penanganan medis, tetapi juga dukungan emosional agar anak dapat kembali merasa aman setelah mengalami kekerasan.

Masyarakat Diminta Tidak Diam

LPA Batam juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitar lingkungan masing-masing. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Jangan takut untuk terlibat ketika ada persoalan yang menyangkut anak. Anak dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap indikasi kekerasan harus segera dilaporkan,” tegas Erry.

Menurutnya, pengawasan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Dengan kepedulian lingkungan, kasus serupa dapat lebih cepat diketahui dan ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar bagi korban.

“Semakin banyak pihak yang peduli, semakin besar peluang anak-anak mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan,” tutupnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Pelaku Kekerasan Anak #Korban Dapat Pendampingan