batampos – Praktik pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui Batam kembali berhasil digagalkan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka karena diduga mengurus keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pemberangkatan CPMI ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada 8 Juni 2026.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi,” ujar Ronni.
Dari hasil pemeriksaan, kedua CPMI diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu korban dijanjikan bekerja sebagai cleaning service, sementara korban lainnya akan ditempatkan di sektor perkebunan karet di Malaysia.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka B yang berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Polisi menduga tersangka berperan sebagai penghubung sekaligus pengurus keberangkatan para CPMI.
“Dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan,” kata Ronni.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh keuntungan dari setiap CPMI yang diurus. Ia menerima upah sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk penjemputan setiap orang serta Rp50 ribu per hari untuk setiap CPMI yang ditampung sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan.
Ronni menegaskan Polda Kepri berkomitmen memberantas praktik perdagangan orang dan pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Polda Kepri akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan proses cepat tanpa dokumen lengkap karena berisiko menjadi korban eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang. (*)
Editor : Jamil Qasim