batampos – Unit Reskrim Polsek Batuaji berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak disabilitas. Seorang pria berinisial SHD, 32, ditangkap setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Ipda Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang sempat hilang selama beberapa jam. Saat ditemukan dan kembali ke rumah, korban berinisial KS mengalami luka pada alat vitalnya.
“Korban sempat hilang beberapa jam. Setelah kembali ke rumah, orang tua melihat adanya luka pada alat vital korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (23/6).
Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa itu bermula saat korban bermain di sekitar rumahnya di kawasan MKGR, Batuaji pada akhir pekan lalu. Pelaku yang mengendarai mobil kemudian menghampiri korban dan mengajaknya pergi.
Korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus tidak mengenal pelaku sebelumnya. Namun karena keterbatasan yang dimilikinya, korban mengikuti ajakan pelaku hingga akhirnya dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Aviari.
“Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Karena korban merupakan anak disabilitas, korban mengikuti perkataan pelaku dan ikut bersamanya,” kata Rizky.
Di penginapan tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengantarkan korban ke sekitar rumahnya.
Berbekal laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kawasan Batuaji.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan pakaian milik korban saat kejadian, serta mobil yang digunakan membawa korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizky Subagyo mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya anak berkebutuhan khusus yang rentan menjadi sasaran tindak kejahatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Atas perbuatannya, SHD dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)
Editor : Jamil Qasim