Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus 210 WNA Terduga Pelaku Online Scam Masih Ditangani Imigrasi

Yofie Yuhendri • Kamis, 25 Juni 2026 | 08:01 WIB
Personel Imigrasi dan Polri mengamankan 210 warga negara asing terindikasi menjalankan tindak pidana scamming trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)
Personel Imigrasi dan Polri mengamankan 210 warga negara asing terindikasi menjalankan tindak pidana scamming trading di Kota Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

batampos – Penanganan kasus dugaan penipuan daring (online scam) berskala internasional yang melibatkan 210 warga negara asing (WNA) di Batam hingga kini masih berada di bawah kewenangan pihak Imigrasi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memastikan belum menerima pelimpahan perkara tersebut sehingga proses penyidikan oleh kepolisian belum dapat dimulai.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Imigrasi terus dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada perubahan status penanganan perkara.

“Sudah ada perkembangan komunikasi, tetapi belum ada perpindahan penanganan perkara. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Imigrasi,” ujar Arif, Selasa (23/6).

Baca Juga: Polda Kepri dan Kepolisian Johor Perkuat Sinergi Berantas Perdagangan Manusia dan Narkoba di Selat Malaka

Meski belum menerima pelimpahan perkara, Polda Kepri terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Arif, pihaknya secara aktif mengikuti setiap perkembangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi.

“Polda selalu melakukan follow up. Kami terus mempertanyakan perkembangan penanganannya dan masih mendalami informasi yang ada,” katanya.

Namun demikian, hingga kini pihak Imigrasi belum menyampaikan adanya kendala maupun hasil pemeriksaan yang dapat menjadi dasar pelimpahan perkara kepada kepolisian.

“Sejauh ini belum ada informasi terkait kendala ataupun perkembangan lebih lanjut dari mereka,” tambahnya.

Arif menegaskan, selama perkara tersebut masih berada dalam kewenangan Imigrasi, kepolisian belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut. Polda Kepri baru akan melakukan penyidikan apabila ditemukan unsur tindak pidana umum maupun tindak pidana siber yang menjadi kewenangan Polri.

Sebelumnya, Polda Kepri menyatakan siap menangani perkara tersebut apabila hasil pemeriksaan Imigrasi menemukan adanya unsur pidana selain pelanggaran keimigrasian, termasuk dugaan penipuan daring lintas negara yang dilakukan para WNA tersebut.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepri mengungkap dugaan praktik penipuan online internasional di Batam pada 6 Mei 2026 lalu. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan 210 WNA dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas sindikat penipuan daring.

Dari total yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu orang warga negara Myanmar. Mereka terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

Petugas juga menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.

Berdasarkan temuan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan penipuan investasi secara daring dengan modus perdagangan saham dan aset digital yang menyasar korban di sejumlah negara Eropa dan Vietnam. Selain dugaan tindak pidana siber, sebagian besar dari mereka juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.

Hingga kini, aparat masih terus mendalami jaringan serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)

Editor : Jamil Qasim
#online scam #imigrasi