Batampos - Video yang diduga memperlihatkan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat hiburan malam (THM) menjadi perhatian Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. Meski belum dapat memastikan kebenaran isi video tersebut, kepolisian akan menindaklanjuti jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Suyono, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi yang cukup untuk memastikan lokasi maupun waktu kejadian dalam video yang beredar di media sosial itu.
“Terkait yang viral itu kami belum tahu. Kalau memang ada, nanti kami tindak lanjuti,” ujar Suyono, kemarin.
Baca Juga: Ngaku Upah Kurang, Buruh di Bintan Mau Jual Sabu Eh Keburu Ditangkap Polisi
Ia menjelaskan, penyidik tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum melakukan pendalaman. Menurutnya, video yang beredar masih perlu diverifikasi untuk memastikan keaslian maupun lokasi pengambilannya.
“Kita juga tidak tahu apakah hal itu disengaja dibuat atau bagaimana. Untuk lokasinya juga kan belum tahu di mana,” katanya.
Meski demikian, Suyono menegaskan pihaknya tetap meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kepulauan Riau sebagai langkah mengantisipasi peredaran gelap narkotika.
Baca Juga: Ngaku Upah Kurang, Buruh di Bintan Mau Jual Sabu Eh Keburu Ditangkap Polisi
“Namun yang pasti, kami melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam dari peredaran narkotika,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kepri memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam terus diperketat melalui langkah preventif dan represif. Polisi secara rutin memberikan imbauan kepada para pengelola agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kalau kami dari kepolisian, kami melakukan imbauan-imbauan untuk melarang adanya perdagangan narkoba di tempat hiburan malam. Kami juga sudah melakukan kegiatan represif penindakan. Ada beberapa kasus yang lokasi kejadiannya berada di tempat hiburan malam,” ujar Suyono.
Ia menegaskan, apabila dalam penindakan ditemukan adanya keterlibatan pihak manajemen tempat hiburan malam dalam peredaran atau transaksi narkotika, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan hukum dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak