batampos – Kinerja Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam sepanjang semester pertama 2026 menunjukkan tren positif. Hingga 21 Juni 2026, Bea Cukai Batam mencatat 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) sekaligus membukukan penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar.
Realisasi tersebut telah mencapai 68,92 persen dari target penerimaan tahun 2026 dan tumbuh 11,79 persen dibandingkan total penerimaan sepanjang 2025.
Penerimaan negara berasal dari bea masuk sebesar Rp198,32 miliar, bea keluar Rp254,47 miliar, serta cukai Rp22,06 miliar atau 41,30 persen dari target tahun ini.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Ajak Media Perkuat Sinergi Kawal Penerimaan Negara Lewat Operasi ASAP
Selain itu, Bea Cukai Batam juga mengoptimalkan penerimaan melalui penagihan utang cukai, kekurangan pembayaran cukai, serta sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang menghasilkan tambahan penerimaan Rp2,56 miliar.
Di bidang pengawasan barang kena cukai (BKC), Bea Cukai Batam melakukan 83 penindakan dengan barang bukti berupa lebih dari 4,7 juta batang rokok ilegal dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dua pengungkapan terbesar terjadi pada Januari dengan penyitaan 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai, serta Maret lalu ketika petugas menggagalkan penyelundupan 1,12 juta batang rokok ilegal melalui jalur laut.
Pengawasan juga diperkuat melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dilaksanakan serentak di seluruh unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi ini merupakan pengembangan dari Operasi Gempur dan Gurita dengan pendekatan pengawasan yang lebih menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Di sektor pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), Bea Cukai Batam mengungkap 18 kasus sepanjang semester pertama 2026. Sebanyak 10 kasus di antaranya merupakan penyelundupan sabu dengan total barang bukti lebih dari 3.100 gram.
Baca Juga: Dirut BUMD Tanjungpinang Nyaris Baku Hantam dengan Pedagang, Kenapa?
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 19 Juni 2026, saat petugas menemukan lebih dari 1.004 gram sabu yang disembunyikan dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Selain itu, petugas juga menindak lima kasus penyelundupan cartridge vape mengandung etomidate dengan barang bukti lebih dari 1.590 unit. Modus yang digunakan beragam, mulai dari body strapping, pakaian yang dimodifikasi hingga penyembunyian di dalam peralatan rumah tangga. Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.
Bea Cukai Batam juga menindak 15 pelanggaran pembawaan uang tunai tanpa pemberitahuan dengan total nilai mencapai Rp3,04 miliar. Dari pelanggaran tersebut, negara mengenakan sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta.
Pengawasan turut menyasar komoditas lain. Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster, menyita 223 keping emas yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang, serta menindak 274 kasus ballpress dengan total 2.320 koli pakaian bekas ilegal.
Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam Agung Widodo melalui Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Setiawan Rosyidi, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Bea Cukai bersama berbagai instansi penegak hukum.
Baca Juga: Libur Sekolah, Tarif Ferry Batam-Bintan Diskon hingga 30 Persen
"Capaian kinerja dalam setengah tahun ini membuktikan pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, realisasi juga telah memenuhi bahkan melampaui target semester pertama," ujar Setiawan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kolaborasi bersama Kepolisian, BNN, BPOM, BP Batam, dan instansi terkait dalam menjaga Batam dari berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (*)
Editor : M Tahang