Kasus Pembuangan Bayi di Terowongan Pelita, Polisi Tangkap Orangtuanya Kurang dari 24 Jam
Eusebius Sara• Senin, 29 Juni 2026 | 18:20 WIB
Ayah biologis sang bayi saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lubukbaja. F. Istimewa untuk Batam Pos
Batampos – Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga di kawasan Terowongan Pelita, Kota Batam. Kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni ayah biologis dan ibu kandung bayi.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah seorang bayi ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan di kawasan Terowongan Pelita. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan, sementara rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian turut diperiksa guna mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan intensif akhirnya mengarah kepada pasangan yang diduga sebagai orang tua kandung bayi tersebut. Keduanya kemudian berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut terungkap.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deny Langie, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, ayah biologis dan ibu kandung bayi sudah kami amankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Deny.
Menurut Deny, penyidik masih mendalami berbagai keterangan guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik tindakan pembuangan bayi tersebut. "Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut, termasuk motif dan kronologi lengkapnya," tegasnya.
Selain mendalami motif, polisi juga menelusuri proses kelahiran bayi hingga akhirnya ditinggalkan di kawasan Terowongan Pelita. Kondisi psikologis kedua terduga pelaku turut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. (*)