Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

JPU Tuntut Ibu Bhayangkari Dua Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan Honorer Pemko Batam

Yofie Yuhendri • Rabu, 1 Juli 2026 | 06:01 WIB
Terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (23/6)
Terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Batam, Selasa (23/6)
 

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama dua bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kevina. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/6).

Sidang yang digelar di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU Abdullah.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Fara Diba Balqis, yang merupakan seorang ibu Bhayangkari, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fara Diba Balqis dengan pidana penjara selama dua bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Abdullah saat membacakan tuntutan.

Jaksa menjelaskan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga pengakuan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kesakitan dan hingga kini belum tercapai perdamaian antara terdakwa dengan korban.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kesakitan dan hingga saat ini antara terdakwa dengan korban belum berdamai," kata Abdullah.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak yang masih kecil.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda pembacaan pleidoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Kevina di kawasan Alun-Alun Engku Putri, Batam. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Batam Kota sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#dugaan penganiayaan #Fara Diba Balqis