Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polresta Barelang Terima 65 Laporan Kekerasan terhadap Anak dalam Enam Bulan

Antara • Rabu, 1 Juli 2026 | 13:37 WIB
ilustrasi anak korban kekerasan. / F. Unsplash
ilustrasi anak korban kekerasan. / F. Unsplash

batampos – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mencatat kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi laporan yang paling banyak ditangani sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Barelang, Ipda Hudan Mega Bani Deha, mengungkapkan hingga pertengahan 2026 pihaknya telah menerima 65 laporan, terdiri atas 40 laporan polisi dan 25 laporan pengaduan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

"Rata-rata setiap bulan ada lebih dari 10 laporan yang masuk. Yang paling banyak masih pelaporan kekerasan terhadap anak, misalnya kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 13 kasus dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 10 kasus," kata Hudan saat dikonfirmasi di Batam, Rabu.

Selain kasus kekerasan seksual terhadap anak, Unit PPA juga menangani 13 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tujuh kasus perzinaan, dua kasus kekerasan fisik terhadap anak, dua kasus pelecehan seksual, satu kasus perkawinan tanpa izin, serta satu kasus aborsi yang dilakukan oleh pasangan yang masih berpacaran.

Hudan menjelaskan, mayoritas kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat korban, seperti di rumah maupun lingkungan sekitar. Kondisi tersebut membuat tindak kekerasan sering kali luput dari perhatian masyarakat.

Baca Juga: BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar, Fokus Jaga Keberlanjutan Dana Haji

Karena itu, ia menegaskan bahwa pelaporan tidak harus dilakukan oleh keluarga korban. Siapa pun yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak dapat segera melaporkannya kepada kepolisian.

"Kalau guru, tetangga, atau teman melihat ada anak yang diduga mengalami kekerasan, segera rangkul korban dan bawa atau laporkan ke kantor polisi. Tidak harus menunggu pihak keluarga," ujarnya.

Hudan juga mengingatkan pentingnya pelaporan dilakukan sesegera mungkin setelah peristiwa terjadi. Menurutnya, kecepatan pelaporan akan mempermudah proses penyelidikan sekaligus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan medis.

"Semakin cepat korban melapor, semakin mudah proses pembuktiannya. Untuk kasus kekerasan seksual, visum dapat membantu mengetahui ada atau tidaknya bukti. Begitu juga pada kasus penganiayaan, bekas luka atau lebam masih dapat didokumentasikan sebagai alat bukti," jelasnya.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Laporan dapat disampaikan langsung ke Unit PPA Polresta Barelang agar korban segera memperoleh perlindungan serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Langkah pertama yang paling tepat adalah langsung membawa korban ke kantor polisi, ke Unit PPA, agar dapat kami dalami. Kami perlu mengetahui cerita dan kronologi secara lengkap sehingga penanganan dapat dilakukan secara maksimal," kata Hudan.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima selama ini, sebagian besar perkara yang memenuhi unsur pidana diproses hingga tahap persidangan.

"Rata-rata berdasarkan laporan yang kami terima, semuanya maju ke pengadilan," tegasnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
#polresta barelang #kdrt #batam #kekerasan anak #Kriminal Batam