Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Keluarga Korban Soroti Kesaksian Saksi di Sidang Dugaan Pembunuhan di Crown Hill Batam

Abdul Azis Maulana • Rabu, 1 Juli 2026 | 23:00 WIB
Keluarga korban saat menyorot pernyataan saksi dalam sidang pembunuhan di Crown Hill Batam. F Abdul Azis Maulana/Batam Pos
Keluarga korban saat menyorot pernyataan saksi dalam sidang pembunuhan di Crown Hill Batam. F Abdul Azis Maulana/Batam Pos

Batampos — Persidangan perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Donatus Minggu di kawasan Perumahan Crown Hill, Batam Kota, memunculkan polemik baru. Keluarga korban menilai sejumlah keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang justru menimbulkan pertanyaan dan dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan peristiwa yang mereka yakini terjadi pada malam kejadian.

Kasus tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan perkara Nomor 376/Pid.B/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam. Sidang yang dipimpin majelis hakim itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi
yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Di luar ruang sidang, keluarga korban mengaku belum memperoleh kepuasan atas jalannya proses pembuktian. Mereka menilai masih terdapat sejumlah fakta yang belum terungkap secara utuh.

Dominggus Roslinus Rega Woge, keponakan korban yang sebelumnya juga telah memberikan kesaksian, berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan seluruh fakta yang berkembang selama persidangan.

"Kami berharap pengadilan menangani perkara ini dengan bijaksana dan memberikan putusan yang adil," kata Dominggus, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Kepri

Namun demikian, menurut dia, terdapat sejumlah pihak yang seharusnya turut dihadirkan sebagai saksi, termasuk anggota kepolisian yang mengetahui penanganan perkara sejak awal.

Dominggus juga mempertanyakan keterangan salah seorang saksi yang hadir dalam persidangan. Menurut dia, kesaksian tersebut tidak sejalan dengan informasi yang selama ini diketahui keluarga.

"Keterangan saksi berbelit-belit. Padahal dia berada di lokasi kejadian. Bahkan, menurut yang kami ketahui, dia memegang besi linggis saat peristiwa itu terjadi. Tetapi di persidangan justru mengaku seolah-olah tidak melihat pelaku," ujarnya.

Pertanyaan serupa juga disampaikan perwakilan keluarga korban lainnya, Andre Sena. Ia mempertanyakan belum ditetapkannya ayah terdakwa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andre menyadari bahwa kewenangan penetapan tersangka berada di tangan penyidik kepolisian, bukan majelis hakim. Namun, keluarga korban berencana meminta penjelasan langsung kepada penyidik Polresta Barelang mengenai perkembangan penanganan perkara.

"Kami mempertanyakan kenapa orang tua pelaku tidak menjadi tersangka. Padahal sejak awal perkara ini mendapat atensi. Kami akan mempertanyakan hal itu kepada tim penyidik di Polresta Barelang," kata Andre.

Baca Juga: 79 CPNS Diangkat Jadi PNS, Sekda Kepri Ingatkan Penuhi Ekspektasi Pelayanan Masyarakat

Selain itu, keluarga juga menyoroti belum dihadirkannya sejumlah saksi lain, termasuk dari pihak perusahaan dan aparat kepolisian. Menurut mereka, kehadiran para saksi tersebut diperlukan agar rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dapat tergambar secara lebih utuh di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa terdakwa, Sozisokhi Gea, dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Sebagai alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 468 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, peristiwa bermula pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, terdakwa yang berada di rumahnya di kawasan Perumahan Crown Hill, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, mendengar anjing menggonggong ke arah kebun keluarga yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Ketika memeriksa lokasi, terdakwa menemukan korban, Donatus Minggu, bersama seorang rekannya bernama Yusuf berada di lahan tersebut. Kepada terdakwa, korban disebut menyampaikan bahwa mereka datang atas perintah atasan untuk membersihkan atau menebas tanaman di area itu.

Setelah pertemuan singkat tersebut, terdakwa kembali ke rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada ayahnya, Base'e Gea.

Jaksa mendalilkan keduanya kemudian kembali menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, terdakwa disebut memindahkan sebilah pisau stainless sepanjang sekitar 28 sentimeter dari bawah jok ke bagian dashboard sepeda motor, sementara ayahnya membawa sebatang besi.

Baca Juga: Disdik Kepri Jelaskan Alasan SPMB SMA Gunakan Nilai TKA, Bukan Nilai Rapor

Menurut uraian jaksa, situasi di lokasi kemudian memanas. Yusuf disebut mendekati Base'e Gea sambil membawa parang, sedangkan Donatus berjalan menghampiri. Pada saat itulah terdakwa mengambil pisau yang sebelumnya disembunyikan di belakang tubuhnya.

Jaksa menyebut sempat terjadi aksi saling dorong antara terdakwa dan korban. Dalam situasi tersebut, terdakwa diduga menusukkan pisau ke bagian perut kiri Donatus. Korban terjatuh ke aspal dan sempat terjadi perebutan senjata tajam. Setelah pisau terlepas, terdakwa disebut kembali mengambilnya dan melakukan penusukan ke lengan kiri serta lengan kanan korban, sebelum meminta korban meninggalkan lokasi.

Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan menyebut korban mengalami sejumlah luka terbuka akibat benda tajam pada kedua lengan, jari tangan, dan bagian perut kiri. Luka tusuk pada bagian perut dilaporkan menembus paru-paru kiri, menyebabkan perdarahan hebat dan gangguan fungsi organ vital yang berujung pada kematian.

Untuk memperkuat dakwaan, jaksa turut menghadirkan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, jam tangan, kaus kaki, satu sepatu sebelah kiri, sebilah pisau stainless sepanjang sekitar 28 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BP 3352 OG. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#pembunuhan crown hill #pembunuhan