Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mitra Travel Diduga Gelapkan Dana Jemaah, Polsek Batu Aji Buka Peluang Ada Korban Lain

Rengga Yuliandra • Sabtu, 4 Juli 2026 | 09:02 WIB

 

Tersangka penipuan.
Tersangka penipuan dana umrah.

batampos – Polsek Batu Aji terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan seorang berinisial YP. Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, penyidik masih mendalami pola yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

"Kami masih mendalami apakah ada korban lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain dengan modus yang sama," ujar Rizky, Jumat (3/7).

Dari hasil pemeriksaan sementara, YP diketahui merupakan mitra atau partner sebuah biro perjalanan umrah. Dalam praktiknya, ia menerima pembayaran dari calon jemaah, namun tidak seluruh dana tersebut disetorkan kepada pihak travel.

Dalam kasus yang dilaporkan korban berinisial AW, tersangka menerima uang sebesar Rp10 juta. Namun, hanya Rp3 juta yang disetorkan ke rekening resmi biro perjalanan sebagai pembayaran untuk satu orang calon jemaah.

"Sementara sisa uang sebesar Rp7 juta digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya," kata Rizky.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika korban ditawari paket umrah untuk dua orang dengan harga promosi Rp35 juta. Tersangka meyakinkan korban bahwa selisih harga akan ditutupi dari ujrah atau komisi yang diperolehnya sebagai mitra travel.

Korban kemudian menyerahkan uang muka dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp5 juta. Pembayaran pertama dilakukan secara tunai di kediaman korban, sedangkan pembayaran kedua ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Kecurigaan muncul setelah korban mengikuti seminar yang diselenggarakan biro perjalanan umrah. Dalam kegiatan tersebut, pihak travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah wajib dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, bukan melalui rekening pribadi mitra atau agen.

Merasa menjadi korban penipuan, AW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan YP di kawasan Bandara Hang Nadim pada Minggu (28/6). Saat diamankan, tersangka berada di lobi kedatangan untuk menyambut jemaah haji yang baru tiba dari Tanah Suci.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu lembar rekening koran sebagai barang bukti. YP dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran paket umrah dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Calon jemaah juga diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi serta melakukan seluruh transaksi pembayaran melalui rekening resmi perusahaan guna menghindari praktik penipuan.  (*)

Editor : Jamil Qasim
#Mitra Travel #penipuan umrah