batampos – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap seorang buruh bangunan berinisial MKN, 32, yang diduga mencuri kabel senilai sekitar Rp11 juta di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City, Batam. Terduga pelaku berhasil diamankan hanya sekitar empat jam setelah aksi pencurian berkat rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Lubukbaja Kompol Dennie Langie melalui Kanit Reskrim Iptu Gihon Lumban Raja mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (3/7) sekitar pukul 11.40 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan kawasan mengetahui aksi pencurian dan segera melaporkannya ke Polsek Lubukbaja.
Baca Juga: Viral Hidup Tanpa Orang Tua, Tiga Bersaudara di Tanjungpinang Kini Didampingi Dinas Sosial
"Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku terekam CCTV sehingga identitasnya berhasil kami ketahui. Pelaku kemudian diamankan di kawasan Tanjung Pantun, Bengkong, sekitar empat jam setelah kejadian," ujar Gihon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MKN mengaku sempat menghubungi rekannya berinisial NV untuk meminjam uang. Namun, NV justru mengajak MKN mencuri kabel di kawasan Ruko Nagoya Thamrin City.
Keduanya kemudian menuju lokasi menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi BP 1364 QM yang diketahui merupakan kendaraan sewaan. Setibanya di lokasi, MKN diduga memotong kabel menggunakan gunting pemotong besi sepanjang sekitar 60 sentimeter.
"Aksi mereka diketahui petugas keamanan sehingga langsung dilaporkan kepada kami. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan," katanya.
Baca Juga: Pemuda di Bintan Ditangkap Usai Curi Kabel di Gudang Koperasi Merah Putih
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa nota pembelian kabel NYY ukuran 4x35 mm sepanjang 15 meter, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu gunting pemotong besi, delapan potongan tembaga, serta delapan potongan kulit kabel.
"MKN berperan sebagai eksekutor yang memotong kabel di lokasi," ungkap Gihon.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu rekan pelaku yang diduga turut terlibat.
Atas perbuatannya, MKN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (*)
Editor : M Tahang