Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Uang Belasan Juta Raib dari Mobil, Pelaku Berhasil Ditangkap Warga

Sandi Pramosinto • Rabu, 8 Juli 2026 | 15:00 WIB
Polisi menunjukkan tersangka pelaku curat (duduk) di Polsek Tebing. F Sandi Pramosinto/Batam Pos
Polisi menunjukkan tersangka pelaku curat (duduk) di Polsek Tebing. F Sandi Pramosinto/Batam Pos

Batampos - Warga Perumahan Fitonia Blok B Nomor 19 Jalan Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing kehilangan uang senilai belasan juta rupiah dari dalam mobilnya. Hal ini disadari setelah korban berangkat kerja, Senin (6/7/2026) lalu.

Kapolsek Tebing, AKP S Kaban melalui Kanit Reskrim, Iptu Kenedy mengatakan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini dilaporkan korban berinisial Yl dengan Nomor : LP/B/9/VII/2026/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU.

''Berdasarkan laporan, Senin (6/7/2026) pukul 00.12 Wib, korban pulang ke rumah dengan menggunakan mobil dengan plat nomor BP 1538 OM. Setelah sampai di rumah korban meninggalkan uang sebesar Rp15 juta di dalam dashboard mobil sebelah kiri. Selanjutnya, korban lansung masuk kerumah untuk istirahat,'' ujarnya.

Di hari yang sama, kata Kenedy, pukul 09.30 WIB korban keluar rumah untuk pergi ke toko. Saat keluar rumah dan melihat kondisi pintu depan dan belakang sebelah kiri mobil tidak tertutup rapat. Korban bergegas mendatangi mobilnya dan melakukan pemeriksaan di dalam mobil kondisi sudah berantakan.

Baca Juga: Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkotika dalam Sepekan, Sita 108 Butir Ekstasi dan Etomidate

''Uang sebanyak Rp15 juta yang disimpan di dashboard sebelah kiri juga sudah hilang. Korban kemudian meminta tengganya untuk membuka CCTv. Perbuatan pelaku pencurian terekam CCTv yang kemudian korban kirimkan ke ketua RT setempat. Laporan dari warga ini kemudian ditindaklanjuti warga dan akhirnya pukul 14.00 WIB pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap warga,'' paparnya.

Dikatakannya, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung menuju ke lokasi rumah korban untuk melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka berinisial Gr, 19. Dan saat ini polisi masih melakukan pengembangan mengingat ada uang hasil kejahatan sebesar Rp7 juta yang diserahkan kepada orang lain.

Baca Juga: Mesin Pompong Rusak, Nelayan Bintan yang Hanyut Ditemukan Selamat

''Kami masih melakukan pendalaman terhadap pelaku mengingat ada orang yang mendapatkan uang hasil kejahatan tersebut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Yakni, tidak meninggalkan uang dan barang berharga di dalam kendaraan, meski di rumah sendiri,'' pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Polsek Tebing #curat #pencurian dalam mobil