Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Berkas Kasus Kematian Bripda Natanael P-21, Empat Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Yashinta • Senin, 13 Juli 2026 | 10:58 WIB
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4). F.Yashinta/Batampos
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4) lalu. Berkas 4 tersangka dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. F.Yashinta/Batampos

Batampos - Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit memasuki babak baru. Berkas perkara empat tersangka, yang juga anggota Polri akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Polda Kepri pun bersiap melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilia, mengatakan pelimpahan tahap II dijadwalkan Senin (13/7/2026) hari ini.

Dalam tahap ini, penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.

Baca Juga: Minyakita Kerap Langka, LPK Kepri Sebut Ada Dugaan Kecurangan Penyaluran

“Rencananya Senin pagi akan dilakukan pelimpahan tahap II. Setelah itu perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses persidangan,” ujar Nona, Minggu (12/7/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, Kejati Kepri telah menyatakan berkas perkara lengkap pada akhir pekan lalu. Dengan diterbitkannya status P-21, penyidik segera menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera melaksanakan pelimpahan tahap II,” katanya.

Baca Juga: Masa Orientasi Sekolah Dimulai, Bupati Karimun Tekankan Sekolah Harus Bebas dari Perundungan

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sempat melengkapi sejumlah petunjuk jaksa setelah berkas perkara dikembalikan melalui surat P-19. Setelah seluruh kekurangan dipenuhi, berkas kembali diserahkan ke Kejati Kepri untuk diteliti.

Dalam perkara ini, empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Bripda Natanael Simalungkalit diduga menjadi korban penganiayaan di kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Toyota Land Cruiser Seruduk Kios dan Motor di Pasar Tos 3000

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan autopsi terhadap korban, serta menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dengan pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini memasuki proses penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Bripda Natanael Bripda Natanael Simanungkalit Berkas P21